Surat Edaran
Nomor: 862/UN36/TU/2020

Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Pencegahan Penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease-19) Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Dasar:
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Satuan Pendidikan;
2. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35492/A.A5/HK/2020 pada tanggal 12 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease (COVID-19) di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
3. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Himbauan kepada Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
4. Surat Edaran Rektor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
5. Surat Edaran Rektor UNM tentang Pengaturan Model Kerja Bagi Tenaga Kependidikan UNM dalam Rangka Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19.


Memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 maka Rektor UNM menetapkan :
1. Kegiatan pembelajaran secara full daring (e-learning) sebagaimana surat edaran Rektor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 yang terhitung pada tanggal 17 Maret s.d 31 Maret 2020 diperpanjng sampai dengan tanggal 5 April 2020.
2. Penaturan model kerja tenaga kependidikan sebagaimana surat edaran Rektor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.

Demikianlah surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 16 Maret 2020
Rektor,
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP 196607071991031003

Posting Komentar