Surat Edaran
Nomor: 862/UN36/TU/2020
Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Pencegahan Penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease-19) Lingkungan Universitas Negeri Makassar
Dasar:
1. Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Corona Virus Disease (COVID-19) Satuan Pendidikan;
2. Surat Edaran Sekretaris
Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
35492/A.A5/HK/2020 pada tanggal 12 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran
Corona virus Disease (COVID-19) di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia;
3. Surat Edaran Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Himbauan kepada
Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease (COVID-19);
4. Surat Edaran Rektor UNM
Nomor: 773/UN36/TU/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran
COVID-19.
5. Surat Edaran Rektor UNM
tentang Pengaturan Model Kerja Bagi Tenaga Kependidikan UNM dalam Rangka
Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 maka Rektor UNM menetapkan :
1. Kegiatan pembelajaran secara full daring (e-learning) sebagaimana surat edaran Rektor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 yang terhitung pada tanggal 17 Maret s.d 31 Maret 2020 diperpanjng sampai dengan tanggal 5 April 2020.
2. Penaturan model kerja tenaga kependidikan sebagaimana surat edaran Rektor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
1. Kegiatan pembelajaran secara full daring (e-learning) sebagaimana surat edaran Rektor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 yang terhitung pada tanggal 17 Maret s.d 31 Maret 2020 diperpanjng sampai dengan tanggal 5 April 2020.
2. Penaturan model kerja tenaga kependidikan sebagaimana surat edaran Rektor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
Demikianlah surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Makassar, 16 Maret 2020
Rektor,
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP 196607071991031003
Posting Komentar
Posting Komentar