Surat Edaran
Nomor: 933/UN36/TU/2020
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran dalam Rangka Menyikapi Kondisi Pandemi 
Covid-19 
Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Dasar:
1. Surat Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19
2. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 44.2/2181/DISDIK tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah.
3. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi KEMDIKBUD Nomor 302/E.E2.KM/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat COVID-19
4. Surat Edaran Rektor UNM Nomor 892/UN36/TU/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah
5. Surat Edaran Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 tentang Refocusing Anggaran dan Penggunaan Anggaran untuk Mendukung Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan COVID-19

Rektor UNM menyampaikan hal-hal berikut:
1. Mahasiswa aktif dan dosen dalam pembelajaran daring disiapkan 3 fasilitas untuk mendapatkan bandwidth Internet hasil kerjasama UNM:
a) Telkom Indonesia memberikan bandwidth Internet secara unlimited kepada mahasiswa dan dosen SSO wifi.id UNM di manapun terdapat hotspot wifi.id. Mahasiswa dan dosen dapat menggunakannya untuk mengikuti pembelajaran daring seperti lms.unm.ac.id, unm.kelase.com, zoom, googleclass, dan seterusnya.
b) Telkomsel dan Indonsat memberikan kuota 30 GB bagi mahasiswa dan dosen yang menggunakan kartu Telkomsel dan Indosat untuk mengakses lms.unm.ac.id.
c) Selain dari fasilitas tersebut di atas, mahasiswa aktif akan diberikan subsidi voucher kuota Internet senilai Rp. 50.000 dengan mendaftarkan nomor telepon dan NIM-nya kepada ketua prodi untuk diverifikasi dan dilaporkan ke provider telekomunikasi
2. Mahasiswa angkatan tahun 2013 yang akan berakhir masa studinya pada semester genap tahun akademik 2010/2020 diperpanjang masa studinya selama 1 semester dan akan dibebaskan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
3.  Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah melulusi semua MK selain skripsi akan dibebaskan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
4.  Mahasiswa yang telah memprogramkan KKN semester genap tahun akademik 2019/2020 akan melanjutkan programnya di kampus UNM yang akan diatur kemudian oleh Pusat KKN.
5. Mata kuliah praktikum (microteaching, laboratorium, bengkel, studio, keolahragaan atau kegiatan sejenisnya) yang tidak memungkinakan dilaksanakan secara daring, akan dijadwalkan ulang atau diberi penugasan yang ekuivalen.
6. Pelaksanaan pembimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi dapat dilakukan secara daring.
7.  Seminar proposal, seminar hasil, dan ujian tutup dilaksanakan secara daring.
8. Pelaksanaan UAS semester genap tahun akademik 2019/2020 tetap terjadwal sesuai dengan kelender akademik.
9. Kepada mahasiswa yang membutuhkan hand sanitizer dapat memperolehnya secara gratis di Menara Pinisi lantai 7 pada hari kerja.

Demikian surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya siucapkan terima kasih.

Makassar, 8 April 2020
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP. 196607071991031003

Posting Komentar