Surat Edaran
Nomor: 933/UN36/TU/2020
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran dalam Rangka
Menyikapi Kondisi Pandemi
Covid-19
Lingkungan Universitas Negeri Makassar
Dasar:
1. Surat Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran COVID-19
2. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor:
44.2/2181/DISDIK tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di
Rumah.
3. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi KEMDIKBUD Nomor
302/E.E2.KM/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat
COVID-19
4. Surat Edaran Rektor UNM Nomor 892/UN36/TU/2020
tanggal 1 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah
5. Surat Edaran Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020
Tanggal 6 April 2020 tentang Refocusing Anggaran dan Penggunaan Anggaran untuk
Mendukung Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan COVID-19
Rektor UNM menyampaikan hal-hal berikut:
1. Mahasiswa aktif dan dosen dalam pembelajaran
daring disiapkan 3 fasilitas untuk mendapatkan bandwidth Internet hasil
kerjasama UNM:
a) Telkom Indonesia memberikan bandwidth Internet
secara unlimited kepada mahasiswa dan dosen SSO wifi.id UNM di manapun terdapat
hotspot wifi.id. Mahasiswa dan dosen dapat menggunakannya untuk mengikuti
pembelajaran daring seperti lms.unm.ac.id, unm.kelase.com, zoom, googleclass,
dan seterusnya.
b) Telkomsel dan Indonsat memberikan kuota 30 GB
bagi mahasiswa dan dosen yang menggunakan kartu Telkomsel dan Indosat untuk
mengakses lms.unm.ac.id.
c) Selain dari fasilitas tersebut di atas,
mahasiswa aktif akan diberikan subsidi voucher kuota Internet senilai Rp. 50.000
dengan mendaftarkan nomor telepon dan NIM-nya kepada ketua prodi untuk
diverifikasi dan dilaporkan ke provider telekomunikasi
2. Mahasiswa angkatan tahun 2013 yang akan berakhir
masa studinya pada semester genap tahun akademik 2010/2020 diperpanjang masa
studinya selama 1 semester dan akan dibebaskan UKT semester ganjil tahun
akademik 2020/2021.
3. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar
proposal dan telah melulusi semua MK selain skripsi akan dibebaskan UKT
semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
4. Mahasiswa yang telah memprogramkan KKN semester
genap tahun akademik 2019/2020 akan melanjutkan programnya di kampus UNM yang
akan diatur kemudian oleh Pusat KKN.
5. Mata kuliah praktikum (microteaching, laboratorium,
bengkel, studio, keolahragaan atau kegiatan sejenisnya) yang tidak
memungkinakan dilaksanakan secara daring, akan dijadwalkan ulang atau diberi
penugasan yang ekuivalen.
6. Pelaksanaan pembimbingan tugas akhir, skripsi,
tesis, dan disertasi dapat dilakukan secara daring.
7. Seminar proposal, seminar hasil, dan ujian tutup
dilaksanakan secara daring.
8. Pelaksanaan UAS semester genap tahun akademik
2019/2020 tetap terjadwal sesuai dengan kelender akademik.
9. Kepada mahasiswa yang membutuhkan hand sanitizer
dapat memperolehnya secara gratis di Menara Pinisi lantai 7 pada hari kerja.
Demikian surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi
sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan instruksi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Atas perhatian dan
kerjasamanya siucapkan terima kasih.
Makassar, 8 April 2020
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP. 196607071991031003
Posting Komentar
Posting Komentar