Suasana dialog Rektor UNM dengan massa Aksi pada Senin (13/07)
Sumber: Dok. Profesi UNM
Psikogenesis, Senin (13/07)-Aksi Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali digelar dengan tuntutan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50% secara general yang berlangsung di depan gedung Pinisi UNM, Senin (13/07).

Aksi yang berlangsung sore tadi ini diisi dengan pembakaran ban hingga penutupan satu ruas jalan A. P. Pettarani. 

"Karena kami merasa ketika varian (baca: aksi) biasa-biasa saja, tidak direspon oleh pimpinan," jelas Muhammad Aqsha selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM periode 2019-2020. 

Tindakan ini pun terbukti berhasil dengan hadirnya Husain Syam selaku Rektor UNM untuk menemui mahasiswa. Aqsha mengungkapkan bahwa pada saat dialog tersebut, Rektor UNM menyampaikan kebijakan baru terkait peninjauan UKT.

"Tapi kami dari LK masih mengkaji kebijakan itu," ungkapnya. 

Adapun kebijakan baru yang dikeluarkan Rektor UNM melalui Surat Keputusan (SK) nomor 1678/UN36/HK/2020 tentang peninjauan UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana di lingkungan UNM adalah pembebasan UKT bagi mahasiswa semester 11 dan 13. Hal ini pun dinilai sebagai kemenangan kecil. Meski begitu, Aqsha berujar bahwa tuntutan belum dikabulkan secara penuh. 

"Ini mami yang 3,5,7 (baca: semester) nda general (baca: pemotongan UKT). Karena mesti bermohon," ujarnya. 

Sementara itu, dilansir dari laman Instagram Profesi UNM, Rektor UNM menyatakan bahwa pihak universitas tidak mungkin memberikan keringanan UKT secara general. Menanggapi hal tersebut, Aqsha mengaku bahwa pihak LK UNM masih akan melakukan evaluasi. 

"Kita akan melihat kondisi dan bagaimanana peluang itu (baca: pemotongan UKT) karena pembayaran UKT masih berlangsung," akunya. (ZN)

Posting Komentar