KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR: 1869//UN36/KM/2020
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENGISIAN KRS SEMESTER GASAL
TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR


Menimbang:
a. Bahwa suatu untuk administrasi akademik dan demi kelancaran kegiatan perkulihaan pada semester gasal Tahun akademik 2020/2021, periu ada Keputusan Rektor tentang batasan batas waktu pengisian KRS di lingkungan Universitas Negeri Makassar; 
b. yang disetujui dalam huruf a, perlu disetujui Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar tentang perpanjangan batas waktu pengisian KRS pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 di lingkungan Universitas Negeri Makassar.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Permerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Konversi IKIP menjadi Universitas;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 280);
8. Keputusan Menteri Pendikan dan Kebudayaan No.44754/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Makassar Periode Tahun 2020- 2024;
9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar;
10. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1867/UN36/KU/2020 tentang perpanjangan batas waktu membayar UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 di lingkungan UNM.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :           
KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENGISIAN KRS PADA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
KESATU : Menetapkan perpanjangan batas waktu Pengisian KRS semester gasal tahun akademik 2020/2021
KEDUA :Perpanjangan batas waktu pengisian KRS tersebut sampai tanggal 8 Agustus 2020
KETIGA : Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 27 Juli 2020
REKTOR,
TTD
HUSAIN SYAM
NIP. 196607071991031003

Posting Komentar