Aksi oleh Fron Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan dengan isu utama "Tolak UU Cipta Kerja, bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap Lainnya" di depan kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pada Senin (02/11).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis 


Psikogenesis, Senin (02/11)-Fron Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan gelar Aksi dengan isu utama "Tolak UU Cipta Kerja, bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap Lainnya" di depan kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pada Senin (02/11). 

Aksi ini diikuti oleh setidaknya 150 massa aksi dari 19 organisasi. Aksi yang dilakukan hari ini untuk mengetahui hasil dari surat penangguhan penahanan untuk Ijul yang telah dimasukkan sejak Rabu (28/10) lalu. 

Supianto atau yang akrab disapa Ijul merupakan 1 dari 7 korban salah tangkap yang berhasil diidentifikasi fakta ketidakterlibatannya oleh pihak FPR. Ijul sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (23/10) lalu dengan tuduhan melakukan pengrusakan berupa pembakaran mobil ambulans pada aksi yang terjadi di jln. A. P. Pettarani, Kamis (22/10).

Aksi yang digelar pada hari ini diisi dengan orasi ilmiah dari setiap organ. Kemudian, sekitar pukul 15.00, Wakil Kepala (Wakasat) Reserse Polrestabes Makassar menemui massa aksi dan melakukan dialog terbuka. Ia pun mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dalam tahap penyidikan. 

"Sekarang sudah di tahap pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang ada di TKP (baca: Tempat Kejadian Perkara) maupun di tempat-tempat lain," ungkapnya.

Ia pun mengaku tidak tahu menahu soal surat penangguhan penanganan yang telah dimasukkan. 

"Makanya saya bilang tadi, kuasa hukumnya datang aja ke saya, liat suratnya, bawa suratnya," tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, Angga selaku staf Hubungan Masyarakat (Humas) dari FPR menyimpulkan bahwa pihak kepolisian tidak becus dalam menangani kasus tersebut. 

"Padahal itu (baca: Surat) sudah dimasukkan sejak tanggal 28 dan diterima oleh Sekretaris," ujarnya.

Lebih jauh, Angga berharap agar para korban salah tangkap dapat segera dibebaskan oleh pihak kepolisian. 

"Semua korban salah tangkap bisa dibebaskan," harapnya. (ZN)

Posting Komentar