PDH LPM Psikogenesis
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (18/11)-Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) lakukan follow up terkait pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk Lembaga Kemahasiswaan (LK) FPsi UNM. 

Terhitung sudah 9 bulan kepengurusan LK FPsi UNM berjalan setelah dilantik sejak Kamis (20/02) lalu, namun hampir seluruh lembaga belum memperadakan PDH. 

Fadhil Mubarak selaku Ketua Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM menjelaskan bahwa pihak Maperwa baru melakukan follow up terkait pengguna PDH karena kepengurusan LK yang sempat terhambat akibat pandemi. Kemudian Fadhil juga mengira bahwa seluruh fungsionaris LK telah paham mengenai pengadaan PDH dalam kepengurusan. 

"Saya yang di kepalaku semua pengurus sudah baca aturan terkait atribut. Dan sama-sama ki tau kalo ini UU selalu ki dilaksanakan di LK. Jadi di pemikiranku kalau teman-teman sudah tau terkait pengadaannya PDH," jelasnya. 

Fadhil juga menambahkan bahwa alasan lainnya adalah pihak Maperwa sendiri juga belum memiliki PDH. 

"Di Maperwa juga tidak ada pi PDH nya dan berpikir ka untuk adakan ki. Makanya saya juga infokan ke BKM karena ku kira ada mi mereka buat. Ku kira cuma Maperwa ji yang belum ada," tambahnya. 

Kewajiban pengadaan PDH sendiri tercantum dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2018 Kema FPsi UNM tentang atribut Kema FPsi UNM. Maka dari itu, meskipun kepengurusan LK FPsi UNM sudah hampir berakhir, PDH harus tetap diperadakan oleh setiap lembaga. Fadhil menerangkan bahwa lembaga yang tidak memperadakan PDH akan diberikan sanksi teguran. Hanya saja, ketika ditanya soal waktu dimulainya peneguran, Fadhil belum dapat memberikan kepastian. 

"Terkait ini mau dibahas lebih lanjut di internal Maperwa," terangnya. 

Menghadapi kondisi ini, pihak Maperwa juga mengambil langkah pengkajian UU dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu (07/11) lalu. Fadhil pun menuturkan terkait kemungkinan adanya perubahan UU atribut dan menargetkan akan diselesaikan sebelum kepengurusan periode 2019-2020 berakhir. 

"Perubahan yang ada itu tergantung aspirasi yang masuk. Dan masih dibahas di internal komisi II," tuturnya. 

Lebih jauh, Fadhil memaparkan bahwa tidak ada aturan terkait model PDH yang wajib diperadakan oleh lembaga. 

"Terkait model PDH itu di UU atribut tidak diatur ki modelnya. Yang diatur tentang poin-poin yang harus ada seperti, logo UNM, logo kelembagaan, dan nama kelembagaan," paparnya. (ZN)

Posting Komentar