UU Kema FPsi UNM tentang Pemilihan Umum
Sumber: Dok. Maperwa Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Jumat (06/11)-Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) saat ini sedang merampungkan amandemen Undang-Undang (UU) pemilihan umum (pemilu) yang baru.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III Maperwa, Moch Ihsan Syahputra mengatakan bahwa perubahan pada UU pemilu dilakukan karena adanya aturan yang menghalangi konsep pemilu daring yang akan diselenggarakan.

“Pasal 12 ayat 1 poin G yang akan diubah bahasanya menjadi lebih umum, karena kondisi sekarang (baca: Pandemi) susah ki untuk pemilu secara langsung,” ungkapnya.

Adapun isi UU Pemilu tahun 2019 Pasal 12 ayat 1 poin G berbunyi "Mengadakan kertas suara, kotak suara, dan tempat pemungutan suara."

Lebih lanjut, Ochi menyampaikan bahwa UU pemilu ini masih ditahap pembahasan Naskah Akademik (NA) dan akan disahkan sebelum Sabtu (07/10). Ia juga berharap dengan UU yang akan disahkan ini, konsep pemilu kedepannya akan lebih fleksibel.

"Sehingga ketika terjadi lagi masalah seperti pandemi sekarang, pemilu tidak terganggu ji dengan hal seperti itu,” tutupnya. (UWU)

Posting Komentar