Logo BKM FSI FPsi UNM dan Psysport FPsi UNM.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Minggu (06/12)-Ketua Umum Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Psysport dan Forum Studi Islam (FSI) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) beri tanggapan mengenai kewajiban pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) di akhir kepengurusan.

Berdasarkan matriks yang telah disepakati, BKM FPsi UNM mulai melangsungkan musyawarah besar (mubes) pada bulan Desember. Memasuki bulan Desember ini, belum ada lembaga kemahasiswaan FPsi UNM yang memperadakan PDH kecuali BKM Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta). Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM menegaskan akan memberikan sanksi kepada BKM yang tidak memperadakan PDH.

Baca: Kepengurusan Hampir Berakhir, Maperwa Follow Up Pengadaan PDH 

Terkait hal tersebut, Arsyil Nur Akbar selaku Ketua Umum BKM Psysport memberi tanggapan bahwa pengadaan PDH sudah merupakan kewajiban.  

"Supaya setiap LK (baca: Lembaga Kemahasiswaan) memiliki identitas masing-masing yang bisa dikenali sama masyarakat (baca: Kema)," tanggapnya.

Mahasiswa yang kerap disapa Arsyil tersebut mengungkapkan bahwa BKM Psysport sedang berupaya memperadakan PDH.

"Namun masih dimusyawarahkan. BKM Psysport baru memperadakan KTP (baca: Kartu Tanda Pengurus)", ungkapnya.

Berbeda dengan Ketua Umum BKM Psysport, Ismawati selaku Ketua Umum FSI mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut. Menurutnya, selain kondisi lembaga yang sudah berada di akhir kepengurusan, Ismawati juga memberikan pertimbangan dari segi fungsi dari penggunaan PDH. 

"Seperti yang kita lihat saat ini penggunaan PDH tidak lagi dibutuhkan karena sebagai pengurus lembaga bingung mau gunakan untuk apa dan di kegiatan apa di akhir kepengurusan ini," akunya.

Ismawati juga mejelaskan bahwa FSI kemungkinan tidak akan mengadakan PDH dan akan menerima sanksi yang akan diberikan.

"Kalo dari FSI kemungkinannya tidak akan memperadakan (baca: PDH). FSI akan terima (baca: sanksi) karena sudah jadi konsekuensi dari pelanggaran UU atribut," jelasnya. (IAS)

Posting Komentar