Persyaratan administratif yang perlu dipenuhi mahasiwa untuk melakukan Peninjauan UKT tertera dibawah ini:

1.Jalur Pemotongan UKT

-Surat Pernyataan mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS (Dapat diunduh pada link http://bit.ly/BERKASPENYESUAIANUKT)

-Transkrip Nilai 

-Slip Pembayaran semester sebelumnya

-Fotocopy Kartu Keluarga (Tidak Wajib)


2.Jalur Pembebasan UKT

-Transkrip Nilai

-KRS Semester Ganjil TA 2020/2021

-Slip Pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2020/2021


3.Jalur Peninjauan/Penetapan Ulang UKT

-Surat Permohonan Peninjauan UKT (Dapat diunduh pada link http://bit.ly/BERKASPENYESUAIANUKT)

-Kartu Keluarga

-Slip Pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2020/2021 (Untuk yang mendapat Penurunan/Pemotongan UKT semester lalu, dapat diganti dengan mengunduh pada link http://bit.ly/BERKASPENYESUAIANUKT)

-Slip Gaji/Surat Keterangan Pendapatan Penghasilan dari Lurah/Kepala Desa

-Surat Keterangan Relevan (lihat di tabel kelengkapan yang tertera pada  Lampiran SK Rektor Penetapan Peninjauan Ulang UKT, dapat di unduh di http://bit.ly/BERKASPENYESUAIANUKT

Adapun syarat Pengajuan Jalur Peninjauan/Penetapan Ulang dapat diajukan dengan empat kriteria :

-Pembebasan UKT Sementara (Berlaku di Semester itu saja dan Membayar 2x Lipat di semester berikutnya)

-Pengurangan UKT

-Perubahan Kelompok UKT

-Pencicilan UKT (Pembayaran dilakukan dua kali, pada awal semester dan sebelum ujian akhir semester)

Catatan: Mahasiswa menuliskan kriteria yang akan diajukan pada bagian bawah Surat Permohonan Peninjauan Penetapan Ulang UKT

Dilansir dari akun Instagram BEM FPsi UNM, Mahasiswa dapat mengumpulkan berkas dalam bentuk PDF dengan format nama “Golongan_Nama_NIM” contoh: “Golongan 1_Ghali_1071040000” kemudian mengirimkan berkas melalui grup WA yang telah disediakan, http://bit.ly/GrupPengumpulanBerkasUKT

Selain itu untuk mahasiswa yang mengajukan permohonan untuk Golongan III dapat mengumpulkan berkas pada contact person: 082154241276 (Anna) & 085774330680 (Vicky)

Posting Komentar