Pamflet himbauan untuk menunda pembayaran UKT.
Sumber: Dok. BEM Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Selasa (19/01)-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama aliansi mahasiswa UNM melakukan penyebaran pamflet yang berisi "Tunda Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Sampai Adanya Pemotongan Secara General". 

Presiden BEM Kema FPsi, Muh. Nur Vicky Ahmad menjelaskan alasan dari himbauan tersebut agar adanya subsidi atau pemotongan UKT secara general ataupun revisi dari Surat Ketetapan (SK) Rektor No. 05/UN36/HK/2021 dan bisa menaungi mahasiswa UNM untuk mendapat keringanan UKT. 

"Karena masih diusahakan, masih disuarakan terkait keringanan pembayaran UKT," jelasnya. 

Baca: Keputusan Rektor UNM Terkait UKT

Vicky menuturkan bahwa batas dari himbauan ini adalah sampai adanya respon maupun revisi dari SK Rektor No.05/UN36/HK/2021, sehingga ia meminta agar mahasiswa yang  mengajukan penyesuaian UKT dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan untuk menunggu. 

"Untuk teman-teman yang tidak dinaungi dalam SK sekiranya menunggu hasil dari proses penyaluran aspirasi yang kita (baca: aliansi mahasisa UNM) agar mendapat keringanan UKT," tuturnya. 

Lebih lanjut, Vicky menegaskan bahwa pihak aliansi masih sementara merapatkan langkah yang akan diambil apabila telah sampai pada batas akhir pembayaran UKT pada Jumat (22/01) mendatang. Menurutnya, pihak universitas tentu akan menyoroti banyaknya mahasiswa yang tidak membayar UKT jika memang banyak yang menunda. 

"Ada kemungkinan ditambah waktu pembayaran UKT. Tapi kita tidak berharap seperti itu juga, sampai akhir sampai tidak ada kebijakan karena itulah kenapa menyuarakan terus," tegasnya. 

Pergerakan aliansi UNM dengan berbagai variasi pun sudah dilakukan. Salah satunya adalah surat permohonan yang dikirim untuk berdialog. Hanya saja surat tersebut belum juga mendapat respon secara keseluruhan. 

"Namun yang dinaungi dalam SK sementara diproses berkas yang telah masuk dan perjelas semua informasi terkait kriteria serta mekanisme melalui koordinasi dengan masing-masing internal fakultas," ungkap mahasiswa angkatan 2017 ini. 

Lebih jauh Vicky berharap agar mahasiswa yang belum dinaungi bisa mendapat kebijakan tersendiri agar dapat juga merasakan pemotongan atau keringanan dalam pembayaran UKT. 

"Untuk yang dinaungi, sementara berjalan, sudah selesai pengumpulan berkas, dan akan diverifikasi, semoga dapat terealisasikan permohonanya atau dapat diindahkan," harapnya. (UNCH)

Posting Komentar