KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR: 05/UN36/HK/2021
TENTANG
MEKANISME PENINJAUAN/PENETAPAN ULANG
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR


Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka dipandang perlu menetapkan mekanisme peninjauan/penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Universitas Negeri Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar.


Mengingat : 
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1999 tentang konversi IKIP menjadi Universitas;
5. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
6. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 280);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan
Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642);
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Nomor 44754/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor
Universitas Negeri Makassar Periode tahun 2020-2024;
9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar.
10. Surat Keputusan Rektor Nomor 482/UN36/HK/2020 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TENTANG MEKANISME PENINJAUAN/PENETAPAN ULANG UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN AKADEMIK 2020/2021. 

KESATU : Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) atau 10 (sepuluh) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) atau 8 (delapan) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT terakhir.
b. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. 
c. Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. 

KEDUA : Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) atau 10 (sepuluh) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) atau 8 (delapan) bagi mahasiswa program diploma tiga berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal mahasiswa mengambil 6 sks, tarif UKT ditetapkan 50% dari Tarif UKT terakhir;
b. Dalam hal mahasiswa mengambil 5 sks, tarif UKT ditetapkan 40% dari Tarif UKT terakhir;
c. Dalam hal mahasiswa mengambil 4 sks, tarif UKT ditetapkan 30% dari Tarif UKT terakhir;
d. Dalam hal mahasiswa mengambil 3 sks, tarif UKT ditetapkan 20% dari Tarif UKT terakhir;
e. Dalam hal mahasiswa mengambil 2 sks, tarif UKT ditetapkan 10% dari Tarif UKT terakhir. 

KETIGA : Dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah, atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada semester tersebut, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan cuti akademik dari dekan/wakil dekan bidang akademik, atau surat keterangan telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas Akhir dari masing- masing ketua jurusan/program studi. 

KEEMPAT : Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Orang tua atau pihak lain yang membiayai mengajukan: pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya
b. Dalam hal orang tua, pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian waktu penyelesaian UKT sesuai kesepakatan orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dengan pimpinan fakultas;
c. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pengurangan UKT dapat meyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami;
d. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan perubahan kelompok UKT dapat menyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi
yang dialami;
e. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembayaran UKT dengan cara mengangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester, pembayaran tahap pertama dilakukan pada jadwal pembayaran UKT dan pembayaran tahap kedua dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester;
f. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang dikaji oleh Tim Verifikasi UKT masing- masing fakultas dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk
mahasiswa. 

KELIMA : Dengan terbitkan Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Rektor Nomor 482/UN36/HK/2020 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di
Lingkungan Universitas Negeri Makassar dinyatakan tidak berlaku. 

KEENAM : Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 08 Januari 2021
TTD
Rektor, HUSAIN SYAM
NIP 196607071991031003

Unduh file di sini

Posting Komentar