SK Rektor UNM terkait terkait pemberian bantuan bagi mahasiswa UNM korban bencana alam di Sulawesi Barat.
Sumber: Dok. UNM

Psikogenesis, Kamis (21/01)-Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian bantuan bagi mahasiswa UNM korban bencana alam di Sulawesi Barat yang terjadi pada Kamis-Jumat (14-15/01) lalu berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Sejumlah mahasiswa pun menyambut baik keputusan ini. Witari sebagai salah satu mahasiswa yang mengajukan pembebasan UKT menyatakan jika keputusan Rektor ini sangat membantu mahasiswa yang terdampak bencana.

“Menurutku pembebasan UKT untuk mahasiswa yang terkena bencana itu sangat membantu tapi tidak semua mahasiswa bisa melengkapi berkasnya karena ada sebagian rumahnya yang rubuh, sehingga tidak ada berkas yang bisa dibawa,” ungkapnya.

Tanggapan lain dari mahasiswa berinisial AA. Ia mengeluhkan sulitnya memenuhi sejumlah syarat administasi bagi mahasiswa yang mengajukan pembebasan UKT terdampak bencana alam.

“Agak aneh kalau masih butuh tanda tangan Kepala Desa atau Lurah kemarin karena misalnya saya ambil contoh di Malunda (baca: Daerah di Sulawesi Barat) itu Kepala Desa Mekkatta meninggal, terus siapa mi mau tanda tangan? Atau Kepala Desanya pergi keluar kota mengungsi,” jelasnya.

Lebih jauh, mahasiswa angkatan 2018 ini berharap agar kemudahan pengurusan berkas dapat diberikan secara merata bagi yang mengalami kemalangan.

“Harapannya ya bantu-bantu ki mahasiswa ta kalau mengalami kemalangan sama yang benar-benar membutuhkan bantuan. Seperti orang tua sudah pensiunan atau sudah status yatim, dipermudah pengurusan berkasnya untuk bantuan, supaya kita tau kalau memang serius ini bantuan diberikan untuk mahasiswa,” tutupnya. (ARD)

Posting Komentar