KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR: 118/UN36/HK/2021
TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN BAGI MAHASISWA UNIVERISTAS NEGERI MAKASSAR KORBAN BENCANA ALAM SULAWESI BARAT
BERUPA PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) PADA SEMESTER GENAP TA 2020/2021

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR


Menimbang:

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka dipandang perlu menetapkan mekanisme peninjauan/penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Universitas Negeri Makassar.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu ditetapkan dalam keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar.


Mengingat:

1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

4. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);

5. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 280);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642);

7. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN/HK/2019 Tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar.

8. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 05/UN36/HK/2021 tentang Mekanisme Peninjauan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan UNM tahun akademik 2020/2021

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR KORBAN BENCANA ALAM PROVINSI SULAWESI BARAT BERUPA PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) PADA SEMESTER GENAP TA 2020/2021.

KESATU: Memberikan bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar korban bencana alam Provinsi Sulawesi Barat berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap TA 2020/2021.

KEDUA: Mekanisme pengajuan pembebasan UKT korban bencana alam Provinsi Sulawesi Barat dengan cara orang tua/wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Fotocopy bukti pembayaran UKT sebelumnya
b. Fotocopy kartu Keluarga dan KTP
c. Surat keterangan terdampak bencana dari lurah/desa
d. Foto lokasi kejadian, foto keluarga dan atau foto rumah.

KETIGA: keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 15 Januari 2021
Rektor,
TTD
Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.TP., IPU.
NIP 196607071991031003

Posting Komentar