SURAT EDARAN
NOMOR: 271/UN36/TU/2021
PERPANJANGAN PENGISIAAN KRS DAN PELAKSANAAN KULIAH PERDANA
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Konversi IKIP menjadi Universitas;
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 280);
8. Keputusan Menteri Pendikan dan Kebudayaan No.44754/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Makassar Periode Tahun 2020- 2024;
9. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar;
10.Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1867/UN36/KU/2020 tentang perpanjangan batas waktu membayar UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 di lingkungan UNM.

Demi tertibnya administrasi akademik dan demi kelancaran kegiatan perkulihaan
pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, maka dibutuhkan efektivitas
penyelenggaraan perkulihaan pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dengan
kebijakan sebagai berikut:
1. Perpanjangan batas waktu pengisian KRS tersebut sampai tanggal 9 Februari 2021;
2. Kuliah perdana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 mulai dilaksanakan pada Tanggal 10 Februari 2021;
3. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 01 Februari 2021.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Makassar, 31 Januari 2021
a.n. Rektor,
TRD
Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum.
NIP 196712311993031016

Tembusan:
1. Mendikbud RI, Jakarta
2. Dirjen Dikti Kemdikbud, Jakarta
3. Rektor UNM, Makassar

Posting Komentar