Diskusi Pengajuan Pemotongan/Peninjauan UKT oleh Wakil Dekan II (WD II) FPsi UNM, Senin (11/01).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (13/01)-Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah dibuka kembali mulai Selasa-Minggu (11-17/01) dan akan diverifikasi pada Senin-Selasa (18-19/01) mendatang. 

Baca: Keputusan Rektor UNM Terkait UKT

Berkaitan dengan dikeluarkannya SK Rektor Nomor 05/UN36/HK/2021, Lukman selaku Wakil Dekan II (WD II) Bidang Administrasi Umum dan Keuangan lewat pernyataannya  pada forum Diskusi Publik pada Senin (11/01) lalu menjelaskan bahwa penyesuaian atau penetapan ulang UKT mahasiswa telah berlaku sejak awal UKT diperadakan bukan hanya pada tahun 2020-2021 saja.

“Sejak awal UKT diberlakukan sebenarnya memungkinkan untuk mahasiswa melakukan penyesuaian UKT, tapi itu baru nanti diketahui atau dipahami setelah COVID,” terangnya.

Baca: Alur Pengajuan Pemotongan/Peninjauan UKT 

Lebih lanjut, Lukman menuturkan bahwa berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pengadaan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak diperadakan dikarenakan belum ada petunjuk terbaru dari Menteri terkait dengan keberlanjutan pengadaan subsidi KIP Kuliah.

“Khusus tahun ini yang KIP, bantuan dari pemerintah itu yang dihilangkan, karena sampai sekarang belum ada petunjuk baru atau SK dari menteri yang menyatakan bantuan untuk KIP/ SPP bagi mahasiswa itu dilanjutkan atau tidak karena itu dia dikeluarkan, jadi yang lain (tiga golongan penyesuaian UKT) masih," tuturnya. 

Dalam pernyataan penutupnya pun Lukman juga berpesan kepada mahasiswa untuk tetap update dengan informasi terbaru dari fakultas. Dirinya juga menuturkan bahwa akan mendiskusikan terkait tambahan waktu untuk pemeriksaan dan verifikasi berkas, mengingat waktu yang diberikan saat ini sangat terbatas.

“Saya sangat khawatir dengan waktu untuk melakukan verifikasi dan persiapan berkas. Sehingga, nanti saya akan diskusikan di forum WD II jika memungkinkan ada penambahan satu atau dua hari waktu, sehingga yang mendapatkan evaluasi berkas yang kurang dapat melakukan perubahan dengan cepat,” tutupnya. (SATU)

Posting Komentar