SURAT EDARAN

NOMOR: 0002/UN36/TU/2021
PERPANJANGAN PENUTUPAN SEMENTARA (LOCKDOWN) DALAM 
RANGKA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR


Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19;
4. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang 
Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi COVID-19;
5. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/3450/Disdik tanggal 4 Juni 2020 tentang perpanjangan masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi dan Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan;
6. Surat Edaran Rektor UNM Nomor: 1069/UN36/TU/2020, tanggal 1 Mei 2020 tentang 
Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah;
7. Surat Keputusan Rektor UNM nomor: 3696/UN36/KP/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara (Lockdown) Universitas Negeri Makassar;
8. Surat Edaran Rektor UNM nomor: 3697/UN36/TU/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Penutupan Sementara (Lockdown) Kampus UNM di Kota Makassar;
9. Surat Keputusan Rektor UNM nomor: 3718/UN36/KP/2020, tanggal 29 Desember 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara (Lockdown) Universitas Negeri Makassar.

Berkenaan dengan kondisi di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang belum kondusif dari gejala penyebaran Covid-19 dan demi melaksanakan protokol kesehatan, maka upaya-upaya antisipatif masih perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dalam lingkungan UNM. Dengan memperhatikan dasar hukum di atas, maka Rektor UNM mengambil kebijakan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Work From Home (WFH) diperpanjang mulai 05 januari 2021 hingga 18
Januari 2021, sehingga selama masa tersebut semua Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa UNM dihimbau untuk tidak datang ke kampus;
2. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, termasuk pengurusan persuratan kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring;
3. Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro tetap melakukan monitoring produktivitas/kinerja tenaga pendidik, tenaga 
kependidikan, cleaning service, dan security sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik;
4. Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di Rumah (WFH) dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik, pengaturan kerja harus dikoordinasikan oleh masing-masing Kabiro, Kabag, dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke Pimpinan;
5. Bagi tenaga kebersihan (cleaning service) tetap bertugas mengikuti jadwal dan waktu 
kerja sesuai dengan kelompok kerja masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan;
6. Bagi tenaga pengamanan kampus (security) tetap bertugas sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan dan terus menambah pengawasan keamanan di seluruh area kampus termasuk mengontrol dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang masih berkegiatan di kampus;
7. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2021 sampai 18 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang 
baik diucapkan terima kasih.

Makassar, 04 Januari 2021
Rektor,
TTD
Prof. Dr. Ir. Husain Syam, M.T.P., IPU.
NIP 196607071991031003

Tembusan:
1. Mendikbud RI, Jakarta
2. Dirjen Dikti Kemdikbud, Jakarta

Posting Komentar