SURAT EDARAN

NOMOR: 0345/UN36/TU/2021

PENUTUPAN SEMENTARA (LOCKDOWN) DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19;
4. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang
Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi COVID-19;
5. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/3450/Disdik tanggal 4 Juni 2020 tentang perpanjangan masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi dan Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan;
6. Surat Edaran Rektor UNM Nomor: 1069/UN36/TU/2020, tanggal 1 Mei 2020 tentang
Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah;
7. Surat Keputusan Rektor UNM nomor: 3696/UN36/KP/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara (Lockdown) Universitas Negeri Makassar;
8. Surat Edaran Rektor UNM nomor: 0002/UN36/TU/2021, tanggal 04 Januari 2021 tentang
perpanjangan penutupan sementara (lockdown) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran
virus covid-19;

Berkenaan dengan kondisi kota makassar yang belum kondusif dari gejala penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan demi  melaksanakan protokol kesehatan, maka upaya-upaya antisipatif masih perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan pencapaian target kerja dalam lingkungan UNM. Berdasarkan dasar hukum di atas, maka Rektor UNM mengambil kebijakan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan lockdown mulai 05 Februari 2021 hingga 16 Februari 2021, selama masa tersebut semua Dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan persentase 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO);
2. Penyesuaian sistem kerja 75% WFH dan 25% WFO dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja;
3. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring;
4. Pengurusan persuratan Tugas Akhir bagi mahasiswa dan persuratan penting lainnya
boleh dilaksanakan baik secara daring maupun luring (jika dilaksanakan secara luring,
maka setiap unit menyesuaikan 25% pelayanan persuratan setiap hari kerja);
5. Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro
tetap melakukan monitoring produktivitas/kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning service, dan security sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik;
6. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 16 Februari 2021 dan
akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Makassar, 04 Februari 2021
Rektor,
TTD
Prof. Dr. Ir. Husain Syam, M.T.P., IPU.
NIP 196607071991031003

Tembusan:
1. Mendikbud RI, Jakarta
2. Dirjen Dikti Kemdikbud, Jakarta

Posting Komentar