Logo KPU Kema FPsi UNM.
Sumber: KPU Kema FPsi UNM.

Psikogenesis, Rabu (24/02)-Pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sebelumnya ditunda, kini akan diselenggarakan pada Selasa hingga Rabu (02-03/03) mendatang. 

Arya Hidayat Syam, selaku ketua KPU, membenarkan bahwa pemilu akan diselenggarakan dan prosesnya akan kembali dilanjutkan mulai Kamis (25/02) besok. Ia juga menyampaikan pertimbangan untuk menyelenggarakan pemilu daripada aklamasi yang beberapa waktu lalu menjadi opsi lain KPU. 

"Aklamasi itu artinya hanya ada suara perwakilan, setiap suara angkatan diwakili sama satu orang saja. Jadi ada pengabaian terhadap suara individu. Padahal semua mahasiswa aktif punya hak pilih dan mereka yang mengambil sikap dalam pemilu, suaranya harus terhitung," jelasnya. 

Baca: Mekanisme Berbeda, Pelaksanaan Pemilu Ditunda  

Pertimbangan ini pun berdasarkan Undang-undang (UU) Kema FPsi UNM nomor 02 tahun 2019 tentang Pemilu FPsi UNM pada Bab I pasal 1 poin 5 yang berbunyi "Pemilih adalah anggota Kema F.Psi UNM yang masih aktif dan terdaftar di Sub Bagian Akademik Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar pada semester berjalan". Tidak hanya itu, dalam Bab III pasal 6 juga tercantum tentang pemilih dalam pelaksanaan pemilu Kema FPsi UNM yang berbunyi "Pemilih yang memiliki hak suara dalam Pemilu Kema F.Psi UNM adalah mahasiswa aktif pada semester berjalan sesuai peraturan akademik Universitas Negeri Makassar."

Sementara itu, mahasiswa yang akrab disapa Arya ini menjelaskan bahwa jadwal tahapan pemilu yang baru ini tidak akan mempengaruhi jadwal musyawarah besar (mubes) Kema FPsi UNM. Adapun jadwal tahapan pemilu berikutnya, yakni dimulai dari agenda pencabutan nomor urut calon Presiden pada Kamis (25/02), pemaparan visi dan misi pada Jumat (26/02), masa kampanye pada Sabtu sampai Minggu (27-28/02), masa tenang pada Senin (01/03), pemungutan suara pada Selasa sampai Rabu (02-03/03) dan pengumuman hasil suara pada Rabu (03/03) atau Kamis (04/03). 

"Pencabutan nomor (dilaksanakan secara) luring, visi misi (secara) blended, kampanye (secara) blended, pemungutan dan pengumuman (secara) daring," jelasnya. 

Lebih jauh, Arya yang berharap agar tahapan yang tersisa berjalan lancar, juga menjelaskan  bahwa calon presiden harus mendapatkan lebih 50% dari total suara agar bisa terpilih. 

"Kalaupun tidak bisa memenuhi itu, nanti diatur lebih jauh di mubes," ungkapnya. (OA)

Posting Komentar