MoU dalam bentuk Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan LK dan BKM Kema FPsi UNM.
Sumber: Bidang Kemahasiswaan FPsi UNM.

Psikogenesis, Sabtu (24/04)- Pelantikan pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai mendapat titik terang. Kabar pelantikan ini akhirnya muncul setelah hampir dua bulan musyawarah besar (mubes) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM dilaksanakan. 

Moch. Ihsan Syahputra selaku Ketua Umum terpilih Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM menjelaskan jika pelantikan pengurus LK saat ini tergolong lambat, sehingga menimbulkan sejumlah dampak kepada kepengurusan. 

“Tergolong lambat karena periode lalu itu 3 minggu dilantik mi, sehingga raker (baca: rapat kerja) dan proker (baca: program kerja) terlambat jalan,” ujarnya. 

Ochi, sapaan akrabnya mengungkapkan jika penyebab keterlambatan pelantikan ini bersumber dari nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sejumlah ketua lembaga terpilih yang tidak mencapai angka 3,00. 

“Karena kemarin kita terkendala di IPK ketua lembaga ada yang tidak sampai 3 koma, dan kemarin baru selesai tanda tangan MoU (baca: Memorandum of Understanding) untuk bisa ketua lembaga dilantik,” ungkapnya. 

Alasan pemilihan MoU sebagai syarat pelantikan didasarkan atas kesepakatan para ketua LK yang juga disetujui oleh Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan. 

“Karena MoU itu sudah disepakati oleh ketua LK dan memang pak WD III ceritanya memang sudah setuju mi dengan ini MoU. Jadi ini MoU ceritanya sebagai perjanjiannya teman-teman terkait pelanggaran tiga ketua LK itu, sebagai jaminan supaya tidak melanggar ki lagi itu MoU perjanjiannya,” jelasnya. 

Terkait MoU yang ditandatangani sebagai syarat pelantikan, Ochi memperlihatkan 3 poin yang berkaitan dengan IPK dan komitmen para ketua lembaga untuk melakukan kegiatan sesuai dengan aturan kemahasiswaan. Secara lengkap, poin MoU tersebut meliputi: 

a. Kami pengurus Lembaga berkomitmen untuk meningkatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di semester depan.

b. Kami pengurus Lembaga berkomitmen untuk memilih pengurus Lembaga Kemahasiswaan periode selanjutnya yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

c. Berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Lembaga Kemahasiswaan di dalam kampus sesuai dengan jam yang telah ditentukan oleh peraturan kemahasiswaan, dan jika dipandang perlu untuk melakukan kegiatan melampaui jam yang telah ditentukan, pengurus Lembaga Kemahasiswaan akan berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait jadwal pelantikan, mahasiswa angkatan 2018 ini mengungkapkan jika akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan WD III. 

“Belum ada kejelasan karena masih mau buka komunikasi dulu sama WD III,” tutupnya. (EHRE)

Posting Komentar