Undangan kegiatan Lokakarya Pengaderan 2021 BEM Kema FPsi UNM yang akan dilaksanakan pada Kamis (20/05) di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM.

Psikogenesis, Rabu (19/05)-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan adakan Lokakarya Pengaderan 2021 pada Kamis (20/05) di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM. 

Andi Khaerul Imam selaku Presiden BEM Kema FPsi UNM memaparkan bahwa terdapat dua alasan yang melandasi pelaksanaan lokakarya ini. Pertama, kegiatan ini merupakan rekomendasi musyawarah besar (mubes) XIX Kema FPsi UNM. Kedua, adanya perubahan Undang-Undang (UU) Pendidikan Kema FPsi UNM. 

"Kedua, karena UU Pendidikan sudah diamandemen jadi dirasa perlu mengadakan lokakarya pengaderan," paparnya. 

Mahasiswa yang kerap disapa Imam ini pun turut menjelaskan bahwa lokakarya yang diadakan nantinya akan dihadiri oleh para expert untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Adapun kriteria expert yang ada ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Pelatihan (Kemendiklat) BEM Kema FPsi UNM. 

"Orang yang pernah merumuskan UU Pendidikan dalam hal ini Demisioner Komisi I Maperwa (baca: Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), orang yang pernah mengimplementasikan UU Pendidikan dalam hal ini Kemendiklat (baca: Kemendiklat periode-periode sebelumnya)," jelasnya. 

Selain Demisioner Maperwa dan Kemendiklat, lokakarya juga akan dihadiri perwakilan angkatan 2014 hingga 2019 sebagai mahasiswa  yang pernah menjadi target implementasi pendidikan dasar serta melulusinya. 

"Kami undang perwakilan angkatan yang sudah melulusi pendidikan dasar," tambahnya. 

Mahasiswa angkatan 2018 ini juga menuturkan bahwa dengan hadirnya para expert, lokakarya yang akan dilaksanakan secara luring ini akan memiliki pokok pembahasan berupa model pengimplementasian dari UU Pendidikan yang telah diamandemen. 

"Dan penyesuaian pendidikan dasar dengan kondisi sosiologis di Fakultas Psikologi," tuturnya. 

Akhir kata, Imam pun mengharapkan lokakarya dapat menghasilkan model implementasi UU Pendidikan yang dihasilkan baik berupa pengelompokkan nilai UU Pendidikan,  atau hal lain yang akan dijadikan pertimbangan. 

"Pertimbangan Kemendiklat untuk menyusun program kerja Pendidikan Dasar," tutupnya. (BLU)

Posting Komentar