Logo BKM FSI Kema FPsi UNM
Sumber: Dok. BKM FSI Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Minggu (27/06)-Forum Studi Islam (FSI) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan melaksanakan rapat kerja (raker) periode 2021-2022 pada Senin-Kamis (28/06-01/07) meski mundur dari jadwal yang telah ditentukan. 

Sebelumnya, Rapat Koordinasi antara Kementerian Personalia (Kemenlia) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM bersama BKM Kema FPsi UNM yang dihadiri pula oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM pada Senin (17/05) dan Rabu (19/05) disepakati bahwa raker FSI dilaksanakan pada Sabtu-Senin (19-21/06) lalu namun tidak terlaksana. 

Menanggapi hal tersebut, Izzul Haq Ramli, selaku Ketua Umum FSI Kema FPsi UNM menyampaikan bahwa raker yang rencananya akan dilaksanakan secara luring ini diundur karena terdapat banyak kendala dari pengurus FSI. 

"Ada banyak kendala dan kesiapan dari teman-teman pengurus. Mulai dari Ketua lagi di luar kota dan pengurus inti masih di luar kota juga," tutur mahasiswa yang akrab disapa Izzul ini. 

Izzul lalu menjelaskan karena kendala tersebut maka raker ini diundur hingga Jumat (25/06) lalu dengan harapan pengurus yang mayoritas berada di Sulawesi Selatan dapat datang ke Makassar untuk pelaksanaan agenda secara luring. Namun, sekali lagi rapat kerja FSI periode 2021-2022 ini diundur. 

"Teman-teman (baca: pengurus FSI) terkendala karena banyak ki acara keluarganya di akhir-akhir," jelasnya. 

Alhasil, agar tidak diundur untuk kesekian kalinya, maka raker tersebut pun akan diselenggarakan secara daring pada Senin (28/06) mendatang. 

"Makanya kita fix-kan (baca: tetapkan) saja untuk di-online-kan ini raker (baca: Rapat kerja) tidak terundur-undur terus jadi kita fix-kan mi di tanggal 28," jelasnya. 

Di akhir kata, Izzul pun menyampaikan raker yang akan terlaksana ini tidak akan tertunda lagi. Sebab, apabila ditunda dikhawatirkan akan melanggar Undang-Undang (UU) Kema F.Psi UNM nomor 04 tahun 2021 tentang Perserikatan Kema F.Psi UNM Bab VII Kepengurusan BKM Pasal 10 ayat 4 "Pengurus BKM melaksanakan rapat kerja paling lambat dua bulan setelah pelantikan BKM atau kondisi yang setara." 

"Karena takutnya bakal melanggar nanti kalau ditunda lagi," ungkapnya. (OA)

Posting Komentar