Sosialisasi UKT jalur Mandiri FPsi UNM tahun ajaran 2021/2022
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (24/06)- Wakil Dekan (WD) II Bidang Keuangan Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengonfirmasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur Mandiri FPsi UNM Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 

WD II Bagian Keuangan FPsi UNM, Lukman, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan dari Rektor UNM terkait kenaikan UKT jalur Mandiri FPsi UNM TA 2021/2022 

"Tapi 2 tahun yang lalu waktu ada pertemuan dengan semua lembaga, tahun 2020 atau 2019 ada pertemuan Pak Rektor itu komitmen tidak akan menaikkan," jelasnya. 

Lukman pun menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) terbaru terkait penetapan UKT. Sedangkan ketika terjadi perubahan maka SK pun akan dikeluarkan. 

"Kalau ada perubahan itu, dari SK itu. Jadi kalau memang tidak ada keluar SK, tetap sama (Baca: jumlah UKT jalur Mandiri)," tambahnya. 

Lebih jauh, Lukman menjelaskan sebelum terjadi perubahan pada UKT jalur Mandiri, akan ada rapat pimpinan di level universitas. Sebelum itu, Dekan pun terlebih dahulu akan berdiskusi dengan semua pihak di level fakultas selama 1 hingga 2 pekan untuk membicarakan hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan UKT jalur Mandiri. 

"Jadi kurang lebih 1 bulan lah kalau memang ada naik. Nah ini sudah mau pembayaran, nah sampai sekarang tidak ada di level universitas permintaan untuk itu. Kalau ada harusnya sudah lama itu dibicarakan bukan baru sekarang," jelasnya. 

Meski saat ini diketahui bahwa FPsi UNM telah memperoleh akreditasi A, hal tersebut pun tidak memengaruhi jumlah UKT jalur Mandiri seperti yang dikatakan oleh WD II Bagian Keuangan. 

"Tidak, yang justru pernah dibahas di lingkup fakultas itu uang masuk gedung. Tapi waktu itu tidak di dalam rapat tapi pimpinan datang ke Rektor untuk menyampaikan usulan itu, Pak Rektor tolak. Jadi tidak ada juga uang gedung," tuturnya. (OA)

Posting Komentar