Timeline Pengajuan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT.
Sumber: Instagram BEM Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Jumat (09/07)- Wakil Dekan (WD) II Bidang Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Politik (Kemensospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam peninjauan kembali Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal 2021/2022. 

Lukman selaku Wakil Dekan (WD) II Bidang Keuangan menyampaikan bahwa pengajuan peninjauan ulang UKT sudah dimulai sejak Senin (05/07) kemarin. Pengumpulan berkas pun dilakukan oleh Kemensospol BEM Kema FPsi UNM. 

"BEM yang periksa, dia yang siapkan link untuk mengumpulkan berkas," tuturnya. 

A.Muh. Fadli Ajra selaku Kemensospol pun menjelaskan pengawalan ini merupakan salah satu bentuk rekomendasi musyawarah besar (mubes) XIX Kema FPsi UNM yaitu pengawalan UKT dan inisiatif dari BEM Kema FPsi UNM. Insiatif tersebut ditunjukan dengan Kemensospol yang menemui WD II pada Juni lalu untuk menanyai keabsahan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 05/UN36/HK/2021 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan UKT di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021. 

“Beberapa minggu lalu saya menanyakan keabsahan SK Rektor, kemudian WD II menjawab bahwa masih SK lama yang dipakai,” jelasnya. 

Setelah mengetahui keabsahan SK tersebut, Kemensospol pun mulai membuka tahapan untuk pengajuan ulang UKT. Pada tahapan pertama terdapat sosialisasi, kemudian pengumpulan berkas, perbaikan berkas, verifikasi berkas serta pengumuman. 

“Ada timeline-nya. Untuk pengumpulan berkas itu Selasa hingga Sabtu (06-10/07), perbaikan berkas Minggu hingga Selasa (11-13/07), Rabu hingga Jumat (14-16/07) itu verifikasi berkas,” papar mahasiswa yang akrab disapa Ajra ini. 

Timeline yang ada pun merupakan hasil diskusi Kemensospol dan WD II. Namun, untuk pengumuman belum bisa ditentukan karena hasil diskusi tersebut belum sampai pada pembahasan pengumuman. 

“Tapi, insyaallah, sebelum berakhir masa bayar UKT (baca: Jumat [23/07]) sudah ada,” tambahnya. 

Lukman menjelaskan bahwa seharusnya peninjauan ulang UKT dapat berlangsung sampai batas pembayaran. Namun bila dibuka selama itu tidak ada yang bisa memverifikasi berkas yang dimasukan. Mengingat harus adanya SK yang dimasukkan ke universitas untuk diterima atau tidaknya berkas yang dimasukan. 

“Nanti tim penginput dari universitas yang akan menginput. Maka tidak bisa berkas itu diterima pada batas akhir karena mau diinput. Karena bukan hanya fakultas kita (FPsi). Biasanya ada jeda satu minggu dari batas pembayaran, tapi saya kasih mundur selama 10 hari,” jelasnya. 

Jumlah 10 hari yang didapatkan merupakan pertimbangan banyaknya jumlah data yang menyebabkan keterlambatan atau data yang dimasukan mengalami kesalahan. 

“Kita bilang dia diterima, (tapi) tidak diubah di sistem (UKT-nya). Kita bilang dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp 1.500.000, dia (sistem) malah ubah menjadi Rp 1.750.000. Karena sekarang UKT itu kan tergantung dari persentase dan macam-macam, sehingga bisa jadi mahasiswa menunggu berapa lama (tapi) nda berubah-ubah di sistem. Jadi dia tidak bisa membayar. Itulah saya minta waktu untuk pihak sistem mengubah, untuk memvalidasi data sebelum datanya dikirim,” paparnya. 

Lukman pun menambahkan bahwa sebelum di verifikasi, BEM akan menerima, memeriksa dan mengembalikan semua berkas yang keliru. Sehingga diberikan waktu pengumpulan berkas dikarenakan akan mempengaruhi waktu verifikasi. 

“Karena mundur, verifikasinya mundur,” ujarnya. 


Hati-Hati Ada Sanksi

Mahasiswa angkatan 2018 ini pun menyampaikan bahwa Kemensospol akan mengawal peninjauan ulang UKT hingga tuntas. Ia pun mengingatkan bahwa mahasiswa yang UKT-nya sudah melalui penyesuaian UKT berdasarkan 8 kriteria akan berlaku hingga lulus. Namun, patut diperhatikan agar tidak mengajukan kembali karena akan ada sanksinya. 

“Tentu kami akan mengawal hingga tuntas, peninjauan hingga penetapan ulang UKT. Yang spesial itu untuk Skripsi dan 6 Satuan Kredit Semester (SKS), sedangkan untuk teman-teman yang sudah mengajukan 8 golongan (Kriteria) jangan mengurus lagi karena ada penaltinya, ada sanksinya,” tegasnya. 

Akhir kata, Ajra berharap agar mahasiswa yang belum memasuki grup Whatsapp dapat segera memasuki grup Whatsapp

“Nanti kami tunggu sampai Sabtu (10/07) berkasnya, dan jangan lupa dilengkapi sebelum dikumpulkan,” tutupnya. (BLU)

Posting Komentar