WR III saat menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh massa aksi Aliansi Mahasiswa UNM.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis.

Psikogenesis, Selasa (13/07)– Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan tanggapan langsung terkait demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UNM pada Senin (12/07) kemarin. 

Seperti yang tertulis dalam spanduk utama demonstrasi, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa UNM. Keempat tuntutan tersebut yaitu;

1.Berikan Pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Masa Pandemi

2.Terbitkan Standard Operational Procedure (SOP) Pengembalian UKT

3.Transparansi Unit Cost, Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA/KL) dan Anggaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19)

4.Revisi Peraturan Kemahasiswaan 

Mengetahui tuntutan tersebut, Sukardi Weda selaku WR III memberikan tanggapan di hadapan Aliansi Mahasiswa UNM. 


Tanggapan Tuntutan Pertama

Sukardi Weda menjelaskan bahwa peninjauan pemotongan UKT berlaku sebelum adanya pandemi. Sehingga mahasiswa yang ada dalam kategori syarat pemotongan UKT dipersilakan mendaftar. 

“Catat namanya, menghadap ke WD II (Baca: Wakil Dekan II) masing-masing, karena ini bukan hanya pada masa pandemi ada peninjauan, ada pemotongan. Tapi sejak lama, ketika misalnya orang tua resign (baca: mengundurkan diri), di PHK (baca: Pemutusan Hubungan Kerja) orang tua mengalami penurunan, silakan menghadap,” jelasnya. 


Tanggapan Tuntutan Kedua

Eks Kepala Program Studi (Kaprodi) Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra UNM ini kemudian menyampaikan untuk mahasiswa yang terlanjur membayar UKT bisa digunakan di pembayaran UKT selanjutnya. Oleh karena itu, apabila ada yang mengalami permasalahan yang sama pada tuntutan kedua diarahkan ke WD II maupun WR II. 

“Itu bisa, apa namanya, pembayaran UKT berikutnya, itu bisa dibayarkan di sana. Silakan menghadap ke WD II, juga ke WR II, kalau ada yang mengalami hal ini. Daftar, silakan didaftar masing-masing fakultas, sampaikan kepada kami. Karena itu akan dibayarkan pada pembayaran UKT berikutnya,” ujarnya. 


Tanggapan Tuntutan Ketiga

WR III juga tak luput mengomentari terkait transparansi Unit Cost, RKA/KL dan Anggaran Covid-19. Ia menerangkan bahwa tidak semua dokumen negara dikonsumsi oleh publik. Hal ini dikarenakan ada pengecekan berkala yang dilakukan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

“Karena ada yang setiap dua kali atau tiga kali dalam setahun itu kami di periksa. Siapa yang memeriksa kami? Badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu,” terangnya. 


Tanggapan Tuntutan Keempat

Terakhir, WR III turut memberikan jawaban terkait revisi peraturan kemahsiswaan. Sebelum memberikan jawaban, WR III mengingatkan bahwa sejak tahun lalu ia sudah memiliki catatan yang ia miliki. Tetapi beliau menginginkan terbentuknya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM agar dapat mempelajari bersama-sama. 

“Saya ingin kita berpikir efektif, efisien, oleh karena itu saya mau ada Maperwa tingkat universitas dulu, BEM tingkat universitas dulu baru kita bicarakan bersama hal ini,” tandasnya. (BLU)

Posting Komentar