Logo LPM Psikogenesis FPsi UNM.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (18/08)- Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Psikogenesis periode 2021-2022 belum melaksanakan Sidang Pleno yang telah dijadwalkan pada Jumat-Minggu (06-08/08) lalu. 

M. Rizky Bayu Aditya selaku Pemimpin Umum LPM Psikogenesis menyampaikan bahwa forum evaluasi ini belum terlaksana akibat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang belum selesai. 

"Belum lengkap LPJ yang dibuat, ada beberapa bagian yang belum selesai. Beberapa PJ (baca: penanggungjawab program kerja) belum menyelesaikan LPJ-nya dan Sekretaris Umum juga sudah upayakan untuk selalu follow-up (baca: menindaklanjuti)," tuturnya. 

Terkait sanksi atas tidak terselenggaranya Sidang Pleno pada awal Agustus kemarin, mahasiswa yang kerap disapa Bayu ini  menjelaskan bahwa tidak ada sanksi yang diperoleh dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM). 

"Dari Maperwa tidak ada karena Maperwa tidak bisa sentuh aturan internal (LPM) Psikogenesis. Kalau dari aturan internal juga tidak ada karena di ART (baca: Anggaran Rumah Tangga) itu pada pasal 14 ayat 1 hanya disampaikan pelaksanaan Sidang Pleno untuk mengevaluasi kinerja dalam 1 semester/6 bulan, bukan mengharuskan buka forum ketika memasuki 6 bulan," jelasnya. 

Lebih jauh, Bayu menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses perampungan LPJ dan menargetkan LPM rampung malam ini (Rabu, 18/08). Ia pun menyampaikan bahwa Sidang Pleno telah dijadwalkan kembali.

"Setelah koordinasi dengan LK (baca: Lembaga Kemahasiswaan), sudah didapatkan tanggal kosong di Minggu (22/08) sore sampai Selasa (24/08)," pungkasnya. 

Akhir kata, Bayu berharap Sidang Pleno bisa terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan bisa menyelesaikan LPJ sebelum forum evaluasi dibuka. 

"Harapannya juga agar kedepannya keterlambatan ini bisa jadi evaluasi dan pembelajaran untuk penyiapan forum LPJ kedepannya," harapnya. (OA)

Posting Komentar