SK Rektor UNM Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi KMMI.
Sumber: SK Rektor UNM

KEPUTUSAN REKTOR

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

NOMOR : 3716/UN36/KM/2021

TENTANG

PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI KREDENSIAL MIKRO MAHASISWA INDONESIA (KMMI) TAHUN 2021 PADA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TENTANG PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI KREDENSIAL MIKRO MAHASISWA INDONESIA (KMMI) TAHUN 2021 PADA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

KESATU : Peserta KMMI Tahun 2021 yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan/atau tercantum pada laman Pengumuman KMMI dinyatakan Lulus seleksi KMMI Tahun 2021 pada Universitas Negeri Makassar, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Informasi lanjutan bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi KMMI Tahun 2021 pada Universitas Negeri Makassar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilihat/diakses pada laman http://mbkm.unm.ac.id dan group masing-masing course.

KETIGA : Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini tidak akan dilayani.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Makassar

pada tanggal 29 Juli 2021

REKTOR,

HUSAIN SYAM

NIP 196607071991031003

Selengkapnya mengenai daftar nama peserta KMMI UNM tahun 2021 dapat diakses melalui file SK Rektor UNM berikut: Peserta KMMI UNM Tahun 2021

Posting Komentar