Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas UNM.
Sumber: Dok. Akademik UNM

SURAT EDARAN

NOMOR: 1140/UN36/HK/2021

TENTANG

PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2021/2022

DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

Dengan ini disampaikan bahwa pembelajaran di Universitas Negeri Makassar Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 mulai 01 November 2021 diselenggarakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap mmenerapkan protokol kesehatan dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. PERSIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS

1. Prodi melakukan pendataan dan pemantauan mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

2. Fakultas/PPs/Jurusan/Prodi menyiapkan form kesediaan dosen untuk mengajar luring.

3. Fakultas/PPs/Jurusan/Prodi menyiapkan sarana berupa tempat cuci tangan, hand sanitizer dan pengukur suhu dengan jumlah sesuai kebutuhan peserta kelas.

4. Fakultas/PPs/Jurusan/Prodi mengatur kursi di kelas dengan jarak minimum 1,5 meter antar kursi, serta mengatur jarak antar mahasiswa sebelum masuk ke ruang kelas.

5. Fakultas/PPs/Jurusan/Prodi melakukan disinfektan terhadap ruangan yang digunakan dalam proses pembelajaran secara berkala sesuai waktu jeda.

6. Universitas dan Fakultas membentuk Tim pengawas pembelajaran tatap muka terbatas.


B. PERSYARATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS

1. Mahasiswa

a. Mahasiswa peserta kuliah adalah mahasiswa yang terdaftar dan aktif pada semester berjalan

b. Telah divaksin

c. Tidak memiliki gejala demam, batuk dan suhu melebihi 37°C

d. Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Dosen

a. Bersedia mengajar secara tatap muka terbatas

b. Telah divaksin

c. Tidak memiliki gejala demam, batuk dan suhu melebihi 37°C

d. Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Ruang Kuliah/Laboratorium

a. Jarak minimum 1,5 meter antar kursi

b. Memiliki sirkulasi udara yang alami dan baik

c. Steril atau telah dilakukan disinfektan.


C. PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS

1. Pembelajaran tatap muka terbatas menggunakan metode hybrid yaitu setiap kelas maksimal 50% mahasiswa mengikuti perkuliahan secara luring dan maksimal 50% mengikuti secara daring di tempat masing-masing yang dapat dilaksanakan pada waktu berbeda.

2. Peserta pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dan daring diatur bergantian setiap minggu sesuai dengan jadwal kuliah yaitu setiap kelas maksimal 50% mahasiswa yang mengikuti pertemuan pada minggu pertama dan minggu berikutnya diikuti lagi oleh maksimal 50% mahasiswa lainnya.

3. Peserta pembelajaran tatap muka terbatas wajib hadir mengikuti jadwal luring dan daring masing-masing yang telah ditetapkan.

4. Jumlah jam/sks tatap muka setiap mata kuliah dalam pembelajaran tatap muka terbatas mengikuti penyesuaian maksimal 50% luring dan maksimal 50% daring tanpa menambah beban kerja dosen.

5. Jumlah dan karakteristik mata kuliah dalam pembelajaran tatap muka terbatas secara luring disesuaikan dengan kesiapan setiap Fakultas/PPs/Jurusan/prodi.

6. Dosen dan mahasiswa wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak serta mengukur suhu tubuh

7. Mahasiswa wajib meninggalkan area kampus setelah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dalam upaya mencegah kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.


C. MONITORING DAN EVALUASI

1. Tim pengawas tatap muka terbatas yang telah dibentuk pada tingkat universitas dan fakultas akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas secara berkala terhadap pelaksanaan standar prosedur pembelajaran tatap muka terbatas dan pemenuhan protokol kesehatan serta menyampaikan hasilnya kepada pimpinan.

2. Hasil monitoring dan evaluasi berkala yang menemukan adanya mahasiswa atau dosen atau tenaga kependidikan yang terpapar Covid 19, maka proses pembelajaran tatap muka terbatas pada program studi tersebut dapat diberhentikan sementara sampai kondisi dinyatakan aman untuk pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka terbatas.

3. Penanganan kasus covid 19 yang ditemukan selama proses tatap muka terbatas akan ditangani oleh Tim Satgas Covid 19 UNM berkoordinasi dengan pihak terkait.


Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Makassar, 29 Oktober 2021

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Akademik,


Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum.

NIP. 196712311993031016

Posting Komentar