Psikoedukasi "Say 'NO' to Nikah Muda" yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKP FPsi UNM kelompok 46 bersama Dinas Sosial Kabupaten Gowa di LKSA Al-Huda, Minggu (31/10).
Sumber: Dok. Mahasiswa KKP FPsi UNM kelompok 46.

Mahasiswa Kuliah Kerja Profesi (KKP) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) kelompok 46 bersama Dinas Sosial Kabupaten Gowa telah melaksanakan psikoedukasi "Say 'NO' to Nikah Muda" di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Huda pada Minggu (31/10) lalu. 

Kelompok KKP yang terdiri dari Al Ikhwan Bakkarang, Harisah, Ikhwanda Satya, Indriani Carolina, dan Khaira Ersaputri Andini Setyaningrum ini dibimbing oleh salah satu dosen FPsi UNM yakni Irdianti. 

Irdianti selaku dosen pembimbing menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Sosial dan LKSA Al-Huda dalam sambutan untuk membuka kegiatan psikoedukasi yang digelar secara luring ini. 

"Terima kasih kepada Dinas Sosial yang mendampingi adek-adek mahasiswa Dra. St Hasnawati. Beliau di sini mewakili Kepala Plt (baca: pelaksana tugas) dari Dinas Sosial tentunya juga Kepala dari panti Al-Huda, terimakasih banyak karena sudah menerima adik-adik di sini untuk melaksanakan kegiatannya," ucapnya. 

Lebih jauh, Irdianti menuturkan bahwa tema kegiatan ini sangat menarik karena pada situasi pandemi banyak terjadi yang namanya pernikahan dini oleh remaja. Dengan dilaksanakannya psikoedukasi ini diharapkan para remaja LKSA Al-Huda bisa mendapatkan manfaat, terinspirasi, mengaplikasikan materi, dan menyebarluaskan hal yang diperoleh dari psikoedukasi ini. 

"Kegiatan psikoedukasi ini adalah sebagai langkah awal ya untuk kita menghindari tadi mungkin beberapa dampak yang terjadi dari pernikahan dini di usia remaja tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, St. Hasnawati selaku Kepala Seksi Lanjut Usia dan Disabilitas Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial yang mewakili Dinas Sosial Kabupaten Gowa menyampaikan tujuan mahasiswa KKP FPsi UNM melakukan psikoedukasi di LKSA Al-Huda. 

"Pertama-tama yang ingin saya sampaikan bahwa tujuan PKL di sini yang anak mahasiswa ini untuk menyampaikan apa sosialisasi kepada remaja mengenai pernikahan dini," ujarnya. 

St. Hasnawati juga menjelaskan bahwa perlu diberikan pemahaman kepada remaja terkait pernikahan dini yang juga diatur dalam Undang-Undang (UU). 

"Nah ini yang perlu diberikan pemahaman sosialisasi kepada kita bahwa pernikahan dini di usia remaja itu ada Undang-Undangnya, dilarang nikah di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan menurut Undang-undang terbaru. Jadi usia pernikahan di bawah 19 tahun itu tidak diperbolehkan, ada UU nya," jelasnya. 

Akhir kata, St. Hasnawati berpesan kepada para remaja LKSA Al-Huda untuk tidak ikut-ikutan dengan orang yang tidak bermanfaat. 

"Jadi anak-anakku yang usia sekolah itu ingat ki karena kalau pernikahan dini itu ada Undang-Undangnya," pesannya.

Posting Komentar