![]() |
Beberapa Mahasiswa Angkatan 2021 FPsi UNM. Sumber: Dok. Pribadi |
Peraturan terkait atribut untuk angkatan 2021 berbeda dengan angkatan sebelumnya dan pengawasan MoU yang telah ditetapkan ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Kema.
A. Nurul Annisa selaku Menteri Kementerian Pendidikan dan Pelatihan (Kemendiklat) BEM Kema FPsi UNM mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan MoU angkatan 2021 dari segi atribut yang harus disediakan dengan angkatan sebelumnya (baca: angkatan 2020).
‘’Perbedaan MoU yang sekarang dengan sebelumnya itu lebih ke warna kemeja yang digunakan, sekarang sudah tidak ada warna biru mungkin lebih ke perbedaan seperti itu,’’ ungkapnya.
Mahasiswa yang akrab disapa Nisa ini, menambahkan bahwa warna kemeja yang sekarang digunakan yaitu merah tua dan putih serta batik.
‘’Yang sekarang itu maroon (baca: merah tua), putih, dan batik,’’ tambahnya.
Perubahan tersebut didasari dengan pertimbangan untuk mempermudah mahasiswa baru menyediakan kemeja yang akan digunakan.
‘’Dikurangi supaya ini mahasiswa baru tidak terlalu banyak yang mereka harus sediakan atributnya, kan kemarin itu ada beberapa warna jadi dikurangi satu warna untuk memudahkan mereka,’’ tuturnya.
Menteri Kemendiklat BEM Kema FPsi UNM ini menjelaskan bahwa akan ada konsekuensi yang akan dihadapi jika melanggar aturan atribut yang telah diatur dalam MoU ini.
‘’Kalau dia melanggar dia diminta balik (baca: pulang), untuk kemudian menggunakan sesuai dengan atribut yang berlaku, kecuali jika ada konfirmasi sebelumnya yang menyatakan bahwa dia tidak bisa menggunakan atribut sebelum ke kampus dengan alasan yang jelas yang kemudian bakal dipertimbangkan kami di Kemendiklat,’’ jelasnya.
Mahasiswa angkatan 2018 ini juga mengungkapkan bahwa pengawasan MoU ini bukan hanya dilakukan oleh BEM Kema FPsi UNM saja, melainkan semua orang di fakultas juga terlibat dalam pengawasan tersebut.
‘’Pengawasan sebenarnya bukan hanya dilakukan oleh Kemendiklat, tapi keseluruhan BEM dan bakal seperti yang saya katakan sebelumnya ini bakal dikoordinasikan dengan BKM (baca: Biro Kegiatan Mahasiswa) dan angkatan, artinya semua orang di fakultas terlibat dalam pengawasan,’’ tutupnya. (022)
Adapun isi dari MoU mengenai pemakaian atribut yang telah diterapkan oleh BEM Kema FPsi UNM adalah sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN
Nomor: 003/D/BEM Kema/F.Psi/UNM/XI/21
Kami yang beranda tangan dibawah ini:
Nama : A. Nurul Annisaa
NIM : 1871040051
Jabatan: Menteri Pendidikan dan Pelatihan BEM Kema F.Psi UNM
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Psikologi UNM selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Nama : Abdul Gilang Tawakal
NIM : 210701501133
Jabatan: Bapak Suku Angkatan 2021
Nama : A. Maulani Mawaddah
NIM : 210701500057
Jabatan: Ibu Suku Angkatan 2021
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Mahasiswa Psikologi Angkatan 2021 yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa perjanjian pemakaian atribut dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Atribut yang dimaksudkan adalah jas almamater, kemeja, bawahan kain, kaos kaki, dan sepatu pantofel.
BAB II
DASAR PEMAKAIAN
Pasal 2
1. Pemakaian atribut merupakan identitas mahasiswa baru Fakultas Psikologi UNM.
2. Pemakaian atribut bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian dan rasa memiliki terhadap atribut.
3. Pemakaian atribut merupakan upaya untuk menumbuhkan dan mendukung kekompakan mahasiswa baru.
BAB III
ATURAN PEMAKAIAN ATRIBUT
Pasal 3
1. Digunakan setelah memperoleh instruksi dari BEM Kema F.Psi UNM.
2. Jas almamater digunakan selama berada di lingkungan kampus UNM.
3. Atribut (kemeja, bawahan kain, kaos kaki dan sepatu pentofel) digunakan selama berada di lingkungan kampus UNM dari pukul 07.30 WITA sampai pukul 17.00 WITA
4. Untuk kegiatan formal, jas almamater digunakan bersama atribut lainnya.
5. Untuk kegiatan non formal (seperti kegiatan membersihkan, dll.), jas almamater tidak harus digunakan bersama dengan atribut lainnya, dengan terlebih dahulu memperoleh instruksi dari BEM Kema F.Psi UNM.
Pasal 4
Kemeja
Digunakan sesuai dengan hari yang telah ditentukan, yaitu:
Senin: Baju batik
Selasa – Rabu: Kemeja Maroon
Kamis – Minggu: Kemeja putih
Pasal 5
Bawahan Kain
1. Bawahan kain yang dimaksud adalah rok kain bagi perempuan dan celana kain bagi laki-laki.
2. Belahan rok maksimal 10 cm.
3. Celana kain tidak berbentuk botol dan dapat digulung hingga ke lutut.
Pasal 6
Kaos Kaki
Kaos kaki berwarna hitam minimal sebatas betis
Pasal 7
Sepatu Pantofel
Sepatu pantofel yang digunakan dengan tinggi sol minimal 3 cm dan maksimal 5 cm.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
1. Rambut laki-laki potongan rapi sesuai aturan fakultas yang berlaku dan perempuan dikuncir 1 jika tidak menggunakan jilbab.
2. Menggunakan jilbab berwarna hitam bagi mahasiswa perempuan.
3. Menggunakan makeup sederhana dan tidak tebal
4. Tidak merokok di lingkungan kampus
BAB V
ATURAN PELEPASAN ATRIBUT
Pasal 9
1. Atribut dapat dilepaskan di dalam lingkungan kampus UNM ketika terjadi hal luar biasa
atau peristiwa aksidental dengan instruksi dari BEM Kema F.Psi UNM.
2. Atribut mahasiswa baru dilepaskan setelah terlaksananya seluruh pos pengaderan dan
adanya instruksi dari BEM Kema F.Psi UNM.
BAB VI
SANKSI
Pasal 10
Mahasiswa yang melaukukan pelanggaran perjanjian diwajibkan untuk pulang dan mengganti atribut sesuai dengan ketentuan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan ini dibuat agar dapat menjadi pedoman penggunaan atribut bagi mahasiswa baru Fakultas Psikologi UNM dan berlaku sampai batas waktu yang selanjutnya ditentukan oleh BEM Kema F.Psi UNM.
*Berita ini ditulis oleh peserta magang LPM Psikogenesis
Posting Komentar
Posting Komentar