Ilustrasi Pelecehan Seksual di Dunia Kampus.
Sumber: Pinterest

oleh Habiburrahman

Kekerasan seksual sering kali muncul di sekitar kita, dalam beberapa pekan terakhir, kita sering dihebohkan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi maupun yang baru terkuak oleh media baik itu media elektronik maupun media cetak. Kasus kekerasan seksual jelas sangatlah merugikan korban maupun orang-orang disekitar. Namun, kebanyakan korban dari kekerasan tersebut justru tidak banyak yang melaporkannya, salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dijumpai adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diterima, baik secara lisan, fisik atau isyarat seksual dan pernyataan-pernyataan yang bersifat menghina atau keterangan seksual yang bersifat membedakan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (2011) pelecehan seksual (sexual harassment) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang menjadi masalah global (Nikmatullah, 2020). Secara umum pelecehan seksual merujuk pada perilaku yang ditandai dengan komentar-komentar seksual yang tidak diinginkan dan tidak pantas atau pendekatan-pendekatan fisik berorientasi seksual yang dilakukan di tempat atau situasi kerja, profesional atau sosial lainnya (Kusuma, 2021).

Akhir-akhir ini, pemberitaan mengenai pelecehan seksual semakin marak diberitakan di media-media, baik cetak maupun elektronik. Kasus-kasus pelecehan seksual ini terjadi bukan hanya di tempat-tempat yang memang rawan untuk terjadi perbuatan pelecehan seperti kost/kontrakan tetapi kasus pelecehan seksual sudah merambat masuk ke dunia kerja, dunia sekolah/kampus, bahkan pesantren yang dianggap sebagai tempat yang sangat menanamkan nilai-nilai agama islam. Baru-baru ini muncul berita yang dilansir dari BBC.com tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengampu suatu pondok pesantren di Bandung terhadap 13 santriwati. Sedangkan di UNM sendiri tidak lama ini muncul sebuah berita terkait pelecehan seksual yang dilakukan senior dan dosen kepada mahasiswa dan juga yang masih hangat terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum satpam terhadap mahasiswa program PMM. Hal ini jelas sangat disayangkan karena selain memberikan efek negatif ke korban juga berdampak buruk pada citra kampus khususnya fakultas terkait.

Untuk itu perlunya kita melakukan suatu tindakan sebagai bentuk upaya kita dalam mencegah kejadian seperti itu terjadi lagi di lingkup kampus Universitas Negeri Makassar.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga pers salah satu fakultas di Universitas Negeri Makassar menunjukkan hasil bahwa terdapat 38 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang berhasil dihimpun, sebanyak 24 kasus terjadi di dalam kampus FBS UNM dengan 3 kasus terjadi di lingkungan kampus tidak dirincikan, 4 kasus terjadi di sekretariat LK, dan 2 kasus terjadi di ruang dosen. Sebanyak 5 kasus terjadi di luar kampus yakni di tempat KKN dan rumah kos dan 3 kasus tidak merincikan tempat kejadian. Sebanyak 4 kasus terjadi dalam lingkup kegiatan akademik dan 7 kasus terjadi di luar lingkup akademik (non akademik), sisanya tidak jelas.

Jelas data diatas bisa saja masih akan bertambah mengingat masih ada kurang lebih delapan fakultas lain yang belum melakukan survei yang serupa, dan juga dari beberapa kasus yang muncul hampir semuanya adalah kasus-kasus yang kejadiannya sudah lama terjadi namun baru muncul sekarang. Hal ini dikarenakan korban baru berani menceritakan pengalaman yang dialaminya sekarang. Korban sering mendapat ancaman apabila dia menceritakan apa yang pelaku lakukan ke dia. Sehingga berdasarkan hal itu seharusnya kampus membuat aturan yang kuat. Kuat maksudnya disini adalah bagaimana dengan adanya aturan itu, korban tidak mempunyai rasa takut atau khawatir lagi dalam menceritakan apa yang dialaminya. Selain itu, langkah kecil yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelecehan seksual adalah bersikap tegas, berani memberikan teguran, dan setidaknya bekali diri dengan ilmu bela diri. Dilansir oleh health.detik.com sebuah penelitian yang dilakukan oleh dr. Neville Golden kepada 522 orang siswi di Kenya menunjukkan hasil bahwa terjadi penurunan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada siswi setelah berlatih ilmu bela diri. Jika awalnya pelecehan seksual dialami oleh 1 dari 4 perempuan, maka setahun kemudian jumlahnya merosot menjadi tidak sampai 1 dari 10 perempuan.

Sepanjang tahun 2020 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih terus terjadi, baik di lembaga pendidikan umum maupun lembaga pendidikan berbasis agama. Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus-kasus kekerasan seksual dari sejumlah wilayah di tanah air. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi adalah Kekerasan dalam Pacaran (KDP), pencabulan hingga pemerkosaan. Sedangkan pelakunya ialah hampir semua orang yang dikenal baik oleh korban itu sendiri, seperti pacar, senior dalam organisasi, dosen, dan keluarga/pengurus lembaga pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tidak menjadi tempat yang aman bagi anak didik. Untuk itu, beberapa langkah yang dapat kita lakukan dalam menyikapi kekerasan seksual di dunia pendidikan, Komnas Perempuan merekomendasikan universitas untuk:

1. Mengembangkan Standard Operational Procedure/SOP Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual.

2. Memberi sanksi etik dan/atau administratif kepada pelaku sesuai kode etik civitas academica.

3. Mengapresiasi korban yang telah berani melaporkan kasusnya.

4. Menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan mendukung pemulihan psikologis korban.


Daftar Pustaka

Amindoni., (2021)., Dugaan Perkosaan Belasan Santriwati di Bandung, ‘Pengawasan’ di Pesantren yang Tertutup Dipertanyakan: ‘ Saat Itu Kami Bersyukur Ada Pesantren Gratis…’. Diakses pada tanggal 13 Desember 2021 dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59581586

Kusuma, A. P. U., Nasution, A., & Nasution, A. S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kejadian Kekerasan Seksual Terhadap Siswa Di SMA Muhammadiyah Kota Bogor. PROMOTOR, 4(3), 192-198.

Nikmatullah., (2020)., Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus., Journal For Gender Mainstreaming., Vol. 14, No. 2., Hal 37-53.

Sandi, E. P., (2021)., Oknum Satpam Diduga Rekam Puluhan Mahasiswi Program PMM Makassar di Kamar Mandi. Diakses pada tanggal 13 Desember 2021 dari https://sulsel.suara.com/read/2021/12/10/110619/oknum-satpam-diduga-rekam-puluhan-mahasiswi-program-pmm-makassar-di-kamar-mandi?page=all

Syafri, R. S., & dkk., (2020)., Tindak Pelecehan di Dalam Kampus. Diakses pada tanggal 13 Desember 2021 dari https://kemasosfisipuh.wordpress.com/2020/07/17/tindak-pelecehan-didalam-kampus-esai-peserta-training-advokasi/

Tim Estetika., (2021)., Kronologi Pelecehan Seksual, UNM Butuh SOP?. Diakses pada tanggal 13 Desember 2021 dari https://estetikapers.com/2021/09/unm/kronologi-pelecehan-seksual-unm-butuh-sop

Tim Diskusi., (2021)., Catatan Kekeran Terhadap Perempuan Tahun 2020., Komnas Perempuan. Diakses pada tanggal 27 Desember 2021 dari https://drive.google.com/file/d/1M6lMRSjq-JzQwiYkadJ60K_G7CIoXNoF/view

Tim Liputan., (2013)., Pelajaran Bela Diri Turunkan Kasus Perkosaan Gadis Remaja di Kenya. Diakses pada tanggal 27 Desember 2021 dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2276339/pelajaran-bela-diri-turunkan-kasus-perkosaan-gadis-remaja-di-kenya

Yunus, M., (2021)., Banyak Mahasiswa UNM Korban Pelecehan Seksual Dosen Pembimbing Takut Melapor. Diakses pada tanggal 13 Desember 2021 dari https://sulsel.suara.com/read/2021/12/13/101419/banyak-mahasiswa-unm-korban-pelecehan-seksual-dosen-pembimbing-takut-melapor

Posting Komentar