Pamflet Ucapan Terpilih Ketum Psysport 2020-2021.
Sumber: Dok. BKM Psysport FPsi UNM

Psikogenesis, Minggu (19/12)- Musyawarah Besar (Mubes) Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) PSYSPORT Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang seharusnya akan dilaksanakan pada bulan Desember ini akan diundur. Sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Ketua Umum PSYSPORT Fadhil Mubarak pada hari selasa (02/12) lalu. 

“Kalau ditanya benar atau tidak, benar. Secara pembahasan di internal PSYSPORT itu sendiri, teman-teman itu, betul kita mau mundur, persoalan kepastian itu, teman teman masih menunggu hasil dari kordinasi ketua-ketua karena di situ keputusannya terbentuk,” jawabnya. 

Pria yang akrab disapa Fadhil ini menerangkan bahwa berdasarkan matriks, jadwal Mubes yang seharusnya selesai pada tanggal 26 hingga 28 bulan Desember tahun ini, direncanakan akan dimundurkan ke bulan Februari atau Maret tahun depan. 

“Melihat dari pelaksanaan Mubes kemarin itu kita selesai di tanggal 26, 27, 28 bulan Desember, itu di matriks. Namun teman-teman itu mau mundur di akhir bulan dua atau awal bulan tiga, kita cari tanggal kosongnya saja,” jelasnya. 

Untuk alasan pemilihan waktunya, mahasiswa ia menerangkan bahwa pihak PSYSPORT memilih tanggal tersebut karena menyesuaikan dengan anggenda PSYSPORT yang lain, yaitu Training Center (TC) yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Januari mendatang yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ). 

“Pelaksanaan TC-nya itu kita tembak tembak itu tanggal dua puluh. Dua puluhan bulan Januari, setelah itu seharusnyakan kita adakan dulu LPJ Training Center, otomatis ada LPJ kepanitiaan yang harus kita buka dulu baru kita bisa Mubes,” tuturnya. 

Mengenai aturan internal yang mengatur tentang periode kepengurusan dalam satu BKM, mahasiswa yang juga pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) periode 2020 ini menerangkan bahwa mundurnya Mubes PSYSPORT memang melanggar Undang-Undang (UU) Perserikatan, dimana satu periode kepengurusan berlangsung selama dua belas bulan. 

“Kalau di kita bicara aturan, secara aturan itu memang di UU Perserikatan memang ada aturan yang mengatur bahwa periode BKM dalam menjabat itu satu tahun periode dimana interpretasi dari teman teman di Maperwa menginterpretasikan satu tahun priode itu adalah dua belas bulan,” tegasnya. 

Namun ia menambahkan bahwa jika mengacu pada bagian Konsideran UU Perserikatan mengenai tujuan UU tersebut dibuat, dimana salah satu tujuanya adalah untuk mengoptimalkan kinerja lembaga, maka memundurkan Mubes dapat dipertimbangkan apabila dianggap perlu untuk mengoptimalkan kembali kinerja kelembagaan PSYSPORT. 

“Kalau kita bertanya kenapa undang-undang ini ada itu kita lihat konsiderannya, di situ di konsideran tertulis ki tujuan dari aturan tersebut, nah kan tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja BKM. Nah pertanyaanya apakah dengan satu tahun periode dua belas bulan toh, waktu dua belas bulan yang diberikan teman teman BKM Psysport optimal atau tidak, nah itu pertanyaan yang pertama. Kalau ditanyakan dia melanggar atau tidak, tetap dia melanggar namun itu tadi dia pertimbanganku,” tambahnya. (021)

Posting Komentar