Surat Edaran Lockdown Virus Covid-19 Di Lingkungan UNM. Sumber: Surat Edaran Rektor UNM |
Nomor: 764/UN36/TU/2022
PENUTUPAN SEMENTARA (LOCKDOWN) DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN VIRUS COVID-19 di LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Berkenaan dengan kondisi kota Makassar yang tidak kondusif dari gejala penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan demi melaksanakan protokol kesehatan, rektor UNM mengambil kebijakan berikut:
1. Pelaksanaan lockdown terhitung mulai 28 Februari 2022 hingga 04 Maret 2022, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dihimbau untuk tidak datang ke kampus.
2. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.
3. Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga dan Kepala Biro tetap melakukan monitoring sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik.
4. Tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di rumah (WFH) dengan memperhatikan sasaran dan target kerja, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke Pimpinan.
5. Bagi tenaga kebersihan tetap bertugas sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan.
6. Bagi tenaga pengamanan kampus tetap bertugas sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan dan aktivitas di kampus.
7. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 28 Februari 2022 sampai 04 Maret 2022 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19
Demikian surat edaran ini dibuat dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Makassar, 24 Februari 2022
Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.T.P., IPU., ASEAN Eng.
NIP: 196607071991031003
Tembusan:
1. Mendikbudristek RI, Jakarta
2. Dirjen Dikti Kemdikbudristek, Jakarta
Unduh Surat Edaran selengkapnya melalui tautan berikut: di sini
Posting Komentar
Posting Komentar