Pernyataan Sikap PPMI atas Pemukulan, Pembredelan, dan Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.
Sumber: Dok. PPMI

Atas peristiwa yang dialami oleh LPM Lintas IAIN Ambon ini, PPMI Nasional menyatakan sikap:

1. Mendesak pihak rektor untuk mencabut Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas (LPM Lintas).

2. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/ Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/lll/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka sikap yang diambil oleh LPM Lintas sebagai pemantau kekuasaaan, dalam hal ini kampus, sudah sewajarnya dilakukan;

3. Pers mahasiswa, sesuai nama dan idealismenya adalah lembaga yang difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar menjalankan tugas dan fungsinya yang ideal. Di dalam kasus ini, LPM tidak bisa dipahami hanya sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publisitas saja, tapi memang menjadi satu lembaga yang mesti menjunjung tinggi idealisme. Berita seburuk apapun tentang kampus, jika itu fakta dan menjadi hak publik untuk tahu, sudah semestinya menjadi tugas LPM untuk mempublikasikan fakta-fakta tersebut.

4. Jika terdapat pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, harusnya pihak tersebut menempuh mekanisme hak jawab, bukan asal main sikat dan pembekuan. LPM Lintas pun wajib melayani hak jawab tersebut.

5. Kalau ternyata LPM Lintas dinilai melanggar kode etik, sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan, IAIN Ambon harusnya melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap awak LPM Lintas alias tidak langsung dibekukan begitu saja. Selain tidak menyelesaikan masalah, sikap itu justru menghentikan kreativitas dan perkembangan awak LPM Lintas.

6. Meminta rektorat IAIN Ambon untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers dan kebebasan akademik.

7. Meminta pihak kampus untuk menindaklanjuti kasus pemukulan dua awak LPM Lintas.

8. Mendesak pihak rektorat untuk menindaklanjuti temuan fakta LPM Lintas tentang kekerasan dan pelecehan kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon. Hal ini harus dilakukan karena 2019 lalu telah terbit Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTIK). Selain itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2021 juga telah menerbitkan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

9. Meminta civitas akademika IAIN Ambon untuk tidak mendiskriminasi seluruh awak LPM Lintas, khususnya para punggawa majalah ini.

 

Narahubung:

Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional 

085607829340 (Adil Al Hasan)

File pernyataan sikap PPMI atas LPM Lintas IAIN Ambon selengkapnya dpat diakses melalui tautan berikut

Posting Komentar