Timeline Pemilu Kema FPsi UNM 2022.
Sumber: Dok. KPU Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Sabtu (12/03)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan screening kepada calon Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) dan calon Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM pada Selasa hingga Kamis (1-3/03) lalu secara luring di Jalan Karunrung Raya.

Muhammad Askar Rakhmad D sebagai ketua KPU, menjelaskan fungsi screening yang dilakukan kepada calon Presiden BEM Kema FPsi UNM dan calon Maperwa Kema FPsi UNM ini sebagai uji kelayakan yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan masyarakat Kema.

"Fungsi screening sebagai uji kelayakan dari calon Presiden BEM Kema FPsi UNM dan calon Anggota Maperwa Kema FPsi UNM yang sesuai dengan kompetensi kebutuhan masyarakat Kema," jelasnya. 

Secara struktural, Maperwa Kema FPsi UNM harus memiliki minimal sepuluh pengurus agar dapat berjalan dalam kepengurusan nanti, namun yang mengikuti tahap screening untuk menguji kelayakan calon anggota Maperwa Kema FPsi UNM saat ini kurang dari jumlah tersebut. 

Berdasarkan hal itu, Sabriasrifah selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM periode 2019-2020 memberikan tanggapannya terhadap esensi dari screening bagi anggota Maperwa Kema FPsi UNM yang masuk setelah pemilu, maupun melalui pemilu.

"Sependek yang saya tahu screening ini ada untuk melihat kompetensi calon anggota Maperwa, penempatan komisi juga akan jadi pertimbangan pada tahapan atau proses screening. Jadi akan sangat disayangkan delegasi yang menyusul setelah pelantikan, karena mereka tidak menjalani proses yang sama dengan anggota yang lebih awal masuk atau mengikuti tahapan pemilu," ucapnya.

Moch Ihsan Syahputra selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM 2021-2022 menyampaikan bahwa jika delegasi maperwa FPsi UNM yang nantinya masuk melalui Sidang Istimewa (SI), tidak akan melewati uji kompetensi dan kelayakan seperti dalam tahap screening yang dilaksanakan oleh KPU.

"Sebenarnya kalau yang di SI masuk itu tidak ada pengujian kompetensinya karena mereka masuk melalui jalur Sidang Istimewa, nah itu kembali lagi ke fraksi yang mendelegasikan, pintar-pintarnya fraksi untuk memilih delegasi yang berkompeten. Beda dengan anggota Maperwa yang di-screening melalui KPU, mereka dapat garansi kalau mereka itu lulus di uji kelayakan," jelasnya.

Lebih lanjut Sabriasrifah yang akrab disapa Ifah mengungkapkan bahwa kurangnya pendelegasian seringkali terjadi karena menurutnya tiap angkatan dan Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) lambat dalam mempersiapkan delegasi dan juga makin menurunnya minat berlembaga di Lembaga Kemahasiswaan (LK).

"Ini seringkali terjadi setiap periode kepengurusan dan pergantian periode. Baiknya setiap konstituen entah angkatan ataupun BKM mendelegasikan perwakilannya sejak awal, tapi ada kondisi-kondisi yang biasanya menghambat itu, contohnya tidak mempersiapkan sejak lama siapa-siapa sosok yang akan jadi perwakilan untuk didelegasikan, dan semakin ke sini kurangnya minat dalam berlembaga atau berproses di LK," ungkapnya. (HF)

Posting Komentar