Penyampaian Materi RUU PLP Tentang Alur Pendidikan dan Karir Psikolog dalam Kolokium Khusus AP2TPI.
Sumber: YouTube HIMPSI

Psikogenesis, Sabtu (25/06)- Kolokium Khusus Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) dengan tema "Refleksi 69 Tahun Pendidikan Psikologi di Indonesia" dilaksanakan secara luring di Jakarta Pusat dan daring melalui YouTube pada Jumat (24/06). Salah satu hal yang disampaikan dalam Kolokium Khusus AT2TPI kali ini adalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) dalam Kolokium, memberikan sambutan tentang bagaimana konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) membentuk kurikulum dan arah pendidikan tinggi sebagai jembatan antara dunia pendidikan ke dunia kerja.

"Krisis seringkali dilihat sebagai salah satu faktor untuk mendorong perubahan. Transformasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini membutuhkan keberanian untuk keluar dari zona nyaman dan menata kembali pendidikan kita terutama menata kurikulum kita, menata cara kita melakukan pembelajaran, dan mengingat kembali bahwa pendidikan tinggi itu merupakan bridge atau jembatan dari dunia pendidikan ke dunia kerja," sambutnya.

Untuk melakukan transformasi tersebut, Nizam menambahkan bahwa perlu perubahan oleh pendidikan tinggi masing-masing. Perubahan yang dimaksud antara lain perubahan mindset, kurikulum, pembelajaran dan peran dosen.

"Untuk bisa melakukan perubahan tadi tentu dibutuhkan tranformasi dari pendidikan tingginya sendiri. Mulai dari transformasi mindset, transformasi kurikulum, transformasi pembelajaran dan transformasi peran dosen di dalam mendampingi dan mengawal adik-adik mahasiswa untuk menemukan masa depannya," tambahnya.

Perubahan ini mencakup tentang RUU PLP. Menjelaskan isi RUU PLP, Nizam menguraikan alur pendidikan psikologi yang nantinya memungkinkan Sarjana Psikologi untuk mengambil Program Profesi Psikologi dengan prospek karir sebagai Psikolog umum.

"Alur pendidikan psikologi dan karir psikolog itu mulai dari belajar menjadi mahasiswa S1 (baca: Strata Satu) psikologi, lulus menjadi Sarjana Psikologi kemudian dia memilih Program Profesi Psikologi, mendapatkan Surat Tanda Registrasi (baca: STR), Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, maka dia masuk ke dalam dunia profesi Psikolog sebagai seorang yang profesional dengan kualifikasi setara KKNI (baca: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) level 7. Menjadi Psikolog umum, memberikan konseling, asesmen, dan sebagainya," jelas Nizam.

Untuk melanjutkan ke bidang spesialis tertentu, Psikolog umum dapat mengikuti Program Psikologi Spesialis. Namun, hal yang berbeda berlaku untuk khusus untuk Psikolog Klinis, dimana untuk menjadi Psikolog dengan spesialisasi di bidang klinis harus tetap mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang (UU) Tenaga Kesehatan.

"Untuk sektor-sektor yang sudah ada pengaturannya, misalnya di layanan kesehatan sudah ada Undang-Undang Nakes (baca: Tenaga Kesehatan), maka ia mengikuti apa yang berlaku di undang-undang tersebut. Jadi setelah mendapatkan STR sebagai Psikolog umum, dia menjadi anggota HIMPSI (baca: Himpunan Psikologi Indonesia) atau himpunan yang mewadahi seluruh lulusan profesi psikologi, maka dia bisa mengikuti uji kompetensi atau mengajukan Surat Tanda Registrasi untuk praktik di bidang klinis dan menjadi Psikolog Klinis," jelasnya.

Nizam menutup materinya dengan konsep Organisasi Profesi Induk dan Organisasi Profesi Psikolog dalam RUU PLP. Dalam RUU, Organisasi Profesi dengan basis bidang profesi mengharuskan Psikolog yang juga menjadi anggota di bidang lain untuk mengikuti regulasi di bidang tersebut. Misalnya seperti yang telah dicontohkan sebelumnya, Psikolog Klinis yang diregulasi oleh UU Tenaga Kesehatan.

"Organisasi Profesi dibutuhkan agar ada keselarasan dan kebersamaan dalam pengembangan profesi. Tapi ada juga organisasi profesi yang mungkin karena ada undang-undang yang lain, dia bisa beririsan. Jadi anggotanya adalah bagian dari Psikolog, tapi dia juga bisa menjadi anggota di bidang yang lain, bisa saja itu terjadi. Jadi ketika dia praktik dalam suatu bidang tertentu, tentu tunduk pada regulasi disana, entah itu di industri, pendidikan, militer atau di kesehatan, tentu akan mengacu pada undang-undang yang terkait dengan pengaturan profesi tersebut," tutupnya. (AR)

Posting Komentar