Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan laporannya terkait RUU PLP dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V.
Sumber: Google

Psikogenesis, Minggu (10/07) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V (lima) Tahun Sidang 2021-2022 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan melalui live stream YouTube (07/07) yang lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi Undang-Undang (UU). 

Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X (sepuluh) DPR RI dalam laporannya mengatakan bahwa RUU PLP yang awalnya bernama RUU Praktek Psikologi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Psikologi, layanan Psikologi, daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan bagi Psikolog dan masyarakat.

“Secara umum dengan diundangkan nanti RUU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Psikologi, layanan Psikologi daya saing SDM, dan kesejahteraan psikologis masyarakat. Selain itu RUU ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada Psikolog, klien dan masyarakat,” ungkapnya. 

Selain itu, politikus yang merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan bahwa RUU PLP juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi. Selain itu, RUU PLP juga memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Psikologi (SILP).

“RUU ini memberikan kepastian pengaturan untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan SILP diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi,” jelasnya.

Sebelumnya, RUU PLP ini telah melalui proses panjang yang dimulai sejak bulan maret 2021 hingga akhirnya disahkan. Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur itu juga menyebutkan bahwa RUU PLP ini telah melalui proses uji publik di 3 Universitas yang menyelenggarakan pendidikan Psikologi di Indonesia.

“Draf hasil Panja (Panitia Kerja) 23 Mei 2022 dilakukan uji publik di Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin, uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan pandangan guna penyempurnaan RUU pendidikan dan layanan Psikologi dari para pemangku kepentingan Psikologi yang selanjutnya ditampung untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rumusan norma RUU,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir pula Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI, Nadiem Makarim. Nadiem menuturkan bahwa untuk menciptakan layanan Psikologi yang professional maka dibutuhkan pendidikan Psikologi yang berkualitas serta pengelolaan layanan Psikologi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada klien maupun profesi Psikolog.

“Selama proses penyusunan rancangan undang-undang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memberikan dukungan kepada Panja dari Komisi X DPR RI dan melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia sebagaimana amanat Presiden RI. Selain itu, RUU tersebut juga telah dibahas bersama sejumlah organisasi profesi Psikologi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan Psikologi,” tuturnya.

Terakhir, menteri yang sebelumnya merupakan seorang pendiri dan direktur utama Gojek ini menyampaikan persetujuannya atas nama pemerintah dan mendukung pengesahan RUU PLP. Selain itu, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebagai langkah lebih lanjut guna menyusun peraturan turunan dari RUU PLP ini.

“Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan, dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin untuk kerja sama dalam menyelesaikan RUU pendidikan dan layanan Psikologi ini,” tutupnya. (PHS)

Posting Komentar