Pamflet Peninjauan UKT Fakultas Psikologi UNM.
Sumber: Dok. BEM Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Sabtu (30/07)- Beberapa nama mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) penerima Relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal tahun ajaran 2022-2023 dibatalkan. Wakil Dekan (WD) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan FPsi UNM berikan keterangan.

Menanggapi isu pembatalan relaksasi UKT, Lukman selaku WD II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan FPsi UNM menyampaikan alasan ditariknya beberapa nama penerima relaksasi UKT skripsi dan program 6 Satuan Kredit Semester (SKS) yang telah diumumkan sebelumnya. Berdasarkan penjelasannya, nama-nama tersebut ternyata tidak memenuhi ketentuan yang ada.

“Yang dibatalkan itu yang mengajukan UKT 0 (baca: pembebasan UKT) bagi mahasiswa yang mengambil proposal skripsi, dia mengajukan, dia merasa proposal dan skripsi itu satu mata kuliah, sudah berulang kali saya sampaikan yang dimaksud dengan proposal skripsi satu mata kuliah itu hanya bagi angkatan 2018. Tapi ada angkatan 2016 mengajukan, ada juga 2017 yang mengajukan,” tanggapnya.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan hasil pembicaraannya dengan pihak universitas mengenai pengajuan relaksasi UKT pada mahasiswa yang belum menyelesaikan proposal.

“Saya ditanya di pihak universitas, kenapa mereka mengajukan UKT 0? saya bilang karena mereka tinggal skripsi. Mereka boleh mengajukan kalau tinggal skripsi, namun belakangan saya ketahui ternyata mereka belum selesai proposalnya, makanya saya kembalikan (baca: membatalkan relaksasi UKT),” sampainya.

Lukman juga menjelaskan bahwa salah satu alasan ditariknya pemotongan UKT bagi beberapa mahasiswa, yaitu karena mahasiswa hanya bisa mendapat pemotongan 50% saat mengambil maksimal 6 Satuan Kredit Semester (SKS) di luar skripsi sebanyak satu kali selama jenjang studi.

“Mahasiswa dibolehkan mengambil 6 SKS maksimum untuk pemotongan 50% di luar skripsi satu kali. Dulu mereka sudah mengambil pemotongan 10-50%, sekarang mereka mengambil lagi, aturannya kan bilang mengambil satu kali saja bagi yang mengambil pemotongan 50% 6 SKS. Jadi sekarang, boleh tidak dia dapat pemotongan 6 SKS? boleh jika dia belum pernah mengajukan, masalahnya dia sudah pernah mengajukan semester lalu, makanya dibatalkan,” jelasnya.

Dari sekian nama mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria relaksasi UKT, Lukman menyampaikan perlunya penundaan pembayaran UKT bagi nama-nama tersebut, namun diketahui terdapat mahasiswa yang tetap melakukan pembayaran.

“Kemarin itu sudah saya sampaikan, harusnya itu sampai ke yang bersangkutan, ditunda dulu dibayar, tapi kalau sudah dibayar, tidak bisa diajukan dua kali pembayaran, mereka untung membayar sesuai dengan data yang ada dan saya tidak tahu siapa itu yang sudah bayar karena diminta supaya jangan dibayar dulu,” paparnya.

Akhir kata, Lukman menambahkan bahwa selisih pembayaran UKT yang belum dibayarkan oleh mahasiswa sebelum keputusan ini turun, akan menjadi tagihan.

“Maksud dari tagihan itu, pembayaran akan diperlakukan sebagai cicilan, berarti masih ada selisihnya yang harus dia selesaikan, dia mau selesaikan (baca: sisa tagihan) di semester ini, atau akan menumpuk UKT-nya, berarti dia akan membayar sesuai tagihan, sama kasusnya itu mahasiswa bilang mau cuti, tapi tidak cuti, nah itu akan ada tagihan di semester depan dua kali pembayaran UKT-nya,” tutupnya. (AAA)

Posting Komentar