UKT Fakultas Psikologi UNM.
Sumber: Dok. LPM Profesi

Psikogenesis, Jumat (29/07)- Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri Prodi Psikologi Kampus V (lima) Parepare Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2022 mengalami penurunan UKT dari Rp 8.000.000,00 menjadi Rp 7.500.000,00 terhitung sejak semester gasal tahun ajaran 2022-2023.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari salah satu mahasiswa Prodi Psikologi Kampus V Parepare berinisial BY, dirinya mengaku masih bingung terkait perubahan UKT yang terjadi pada tahun ini.

"Sebenarnya bingung kenapa tiba-tiba UKT-nya maba (baca: mahasiswa baru) Psikologi kelas Parepare angkatan 2022 turun Rp 1.000.000,00 sehingga menjadi Rp 7.500.000,00. Hal ini yang ambigu dan masih perlu dipertanyakan apakah gedung di Parepare sudah jadi dan fasilitas Psikologi sudah bagus sehingga diturunkan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Lukman selaku Wakil Dekan (WD) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan FPsi UNM mengatakan bahwa alasan penurunan ini dikarenakan adanya permintaan mahasiswa Prodi Psikologi Kampus V Parepare yang merasa fasilitas berbeda dengan kelas di Makassar. 

"Kalau ditanya kenapa UKT-nya sekarang diturunkan karena sudah lama itu ada permintaan mahasiswa di Parepare tentang fasilitas yang berbeda sehingga minta UKT-nya dibedakan jalur mandirinya," ungkap Lukman saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa permintaan UKT yang berbeda untuk jalur mandiri Kampus V Parepare ini sudah lama diajukan ke pimpinan, namun baru disetujui pada tahun ini.

"Baru tahun ini itu disetujui oleh pak Rektor, tapi diajukannya itu sudah lama sejak dibuka kelas Parepare, sudah ada permintaan dari angkatan 2017. Jadi bukan baru diajukan, sudah lama diajukan tapi pimpinan baru setuju," jelasnya.

Dalam penyampaiannya, Lukman menambahkan bahwa kebijakan UKT ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa jalur mandiri Kampus V Parepare angkatan 2022.

"Hanya untuk mahasiswa 2022, saya tidak tahu kedepannya, karena bisa jadi setiap semester berbeda atau bagaimana tapi aturan yang berlaku tahun ini menyatakan begitu (baca: UKT Rp 7.500.000,00) jadi angkatan tahun 2022 seterusnya itu sampai dia lulus, kecuali dia mengajukan peninjauan UKT atau skripsi UKT-nya 0," ucapnya.

Di akhir sesi wawancara, Lukman turut menyampaikan kondisi realitasnya kepada mahasiswa yang merasa keberatan terhadap kebijakan ini yang hanya diperuntukkan mahasiswa Prodi Psikologi Kampus V Parepare angkatan 2022.

"Penetapan UKT itu bisa kita ajukan dari bawah tapi disetujui atau tidak, kan disetujui level pimpinan di rapat pimpinan Dekan dan Rektor. Kalau misalnya mereka keberatan nilainya seperti itu, tidak bisa nanya ke saya atau pak Dekan, paling bagus itu mereka menyampaikan itu ke Rektor lalu nanti Rektor yang memanggil lagi ada rapat pimpinan kalau mereka merasa diperlakukan berbeda, kalau ditanyakan ke saya bisakah mereka diubah (baca: UKT mahasiswa selain angkatan 2022), tidak bisa kalau ditanyakan ke saya," tutupnya (HF).

Posting Komentar