Jajaran Pengurus HIMPSI Perwakilan Berbagai Daerah yang Menghadiri Pengesahan RUU PLP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sumber: Dok. Pribadi

Psikogenesis, Kamis (14/07) Dalam pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) yang telah berlangsung di Gedung Nusantara II (dua) Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (07/07) yang lalu, turut dihadiri oleh jajaran pengurus Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) termasuk perwakilan dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Iradat Rayhan Sofyan diutus sebagai delegasi mewakili HIMPSI Sulsel dalam pengesahaan RUU PLP ini. Dirinya berangkat menggantikan Ketua HIMPSI Sulsel yang berhalangan untuk hadir. Pria yang akrab disapa Iradat ini mengatakan bahwa dalam kegiatan itu hampir semua perwakilan pengurus HIMPSI dari berbagai daerah hadir.

“Untuk pimpinan wilayah, hampir dari seluruh Indonesia datang. Sebenarnya seluruh Indonesia undangannya, cuman karena memang kegiatan paripurna ini kan kita sangat fleksibel, itupun pada saat pelaksanaan itu saya langsung mengambil penerbangan pertama untuk ke Jakarta karena memang se-tidak jelas itu kegiatannya, kepastiannya, bahwa akan dirapat paripurna-kan. Sehingga memang tidak semua wilayah datang kesana,” ucapnya.

Dosen Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) ini juga menjelaskan bahwa pengesahan RUU PLP ini berlangsung lancar, hanya ada sedikit perubahan waktu pelaksanaan dari perencanaan sebelumnya.

“Terkait pengesahannya berjalan sangat lancar ya, alhamdulillah. Agenda pertama itu terkait dengan pengesahan RUU PLP, pada saat itu berjalan lancar karena memang tinggal pengesahan sehingga tidak ada kendala, karena keterlambatan-keterlambatan teknis sehingga itu yang bikin lama dimulai. Sebenarnya kita tidak sampai 1 jam selesai gitu,” jelasnya.

Iradat juga menyampaikan bahwa semua yang hadir merasa suka cita atas disahkannya RUU PLP ini.

“Betul-betul kami semua yang hadir disana hampir dari seluruh Indonesia perwakilan HIMPSI dan beberapa pemangku kepentingan psikologi itu sangat bersuka cita. Jadi sangat senang sekali akhirnya perjuangan 20 tahun, bahkan 62 tahun (baca: sekarang) akhirnya kita memiliki undang-undang,” sampainya.

Menurutnya tidak mudah untuk menyusun RUU PLP ini, karena itu Iradat sangat mengapresiasi kerja keras anggota Komisi X (sepuluh) selama ini.

“Tentu bukan hal mudah bagi mereka karena orang di Komisi X tidak semua latar belakang psikologi, banyak yang bukan. Tentu 2 tahun perjuangan mereka juga menjadi suatu perjuangan yang kita syukuri juga,” jelasnya.

Iradat mengatakan pengesahan RUU PLP ini merupakan sebuah momentum bersejarah dalam perjalan ilmu psikologi di Indonesia dimana akhirnya pendidikan dan praktik psikologi memiki payung hukum yang jelas. Lebih lanjut, Iradat menambahkan bahwa sudah menjadi tanggung jawab seluruh insan psikologi untuk menjalankan, menjaga dan merawat undang-undang ini kedepannya.

“Bayangkan perjuangan 20 tahun untuk bisa sampai di titik ini, tentu ini merupakan perjuangan yang panjang, sekarang sudah diketuk palu, kita sudah punya payung hukum yang jelas, kita sudah diakui profesinya. Tentu menjadi tanggung jawab kita sebagai insan psikologi untuk menjalankannya dan tentu banyak hal juga yang menjadi tanggung jawab kita, di pundak kita, bagaimana kemudian kita menjaga dan merawat undang-undang ini di kemudian hari,” tutupnya. (PHS)

Posting Komentar