Suasan Agenda Diskusi Bersama Menkumham dalam Yasonna Mendengar.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (28/09)- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Yasonna Mendengar Makassar, menghadirkan Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI untuk berdiskusi tentang kekayaan intelektual di Hall Andi Pangeran (AP) Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Rabu (28/09) siang.

Yasonna H. Laoly, selaku Menkumham menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kegiatan Yasonna Mendengar Makassar merupakan bagian dari rangkaian kunjungan yang diadakan oleh DJKI Kemenkumham RI untuk membahas terkait kekayaan intelektual.

"Saya hadir di Makassar dalam rangka road show untuk menjelaskan tentang kekayaan intelektual. Apalagi ini adalah salah satu kampus terbesar di Indonesia Timur. Sulawesi Selatan ini permohonan hak ciptanya di tahun 2021 itu ada 2.751, terbanyak di pulau Sulawesi," jelasnya.

Salah satu materi yang dibawakan oleh Yasonna H. Laoly adalah terkait sistem Pendaftaran Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang memungkinkan pengajuan hak cipta, merek, desain industri dan paten selesai dalam waktu sepuluh menit.

"Saya berharap kesadaran untuk mendaftarkan merek dagangnya. Tahun 2022 kita meluncurkan POP-HC, Pendaftaran Otomatis Pencatatan Hak Cipta. Sekarang dalam waktu sepuluh menit, anda sudah bisa mendaftarkan hak cipta from your own smartphone," tambahnya.

Dirinya menguraikan, ada serangkaian langkah yang perlu dilakukan oleh pendaftar untuk mengajukan produk kekayaan intelektual melalui laman dengan sistem POP-HC. Pendaftaran hak cipta dan merek hingga akhir September (30/09) dalam sosialisasinya disampaikan akan bebas biaya.

"Masuk ke website kita, masukkan nama, masukkan ciptaan, lakukan pembayaran, ikuti langkah-langkah dalam aplikasi, kemudian submit. Sepuluh menit kemudian anda sudah dapat hak cipta. Pendaftaran hak cipta dan merek hingga tanggal 30 (30/09) nanti tidak dipungut biaya," urainya.

Sebagai penutup, Menkumham menyimpulkan poin-poin yang dapat mendukung kemudahan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan pengajuan pemilikan kekayaan intelektual. Mulai dari sistem POP-HC, pelayanan live chat (pesan langsung), dan tarif khusus bagi pelaku usaha.

"Kita sudah punya permohonan kekayaan intelektual online, mau daftar hak cipta, merek, paten, desain industri. Untuk itu kita juga punya pelayanan live chat, kalau ada pertanyaan-pertanyaan dan memudahkan kalau ada backlog, diberikan kepada kami melalui pelayanan tersebut. Tarif khusus juga diberlakukan untuk UMK (baca: Unit Masyarakat Kecil)," tutupnya. (AR)

Posting Komentar