Bincang Alumni oleh IKA FPsi UNM di Aula MTM FPsi UNM pada Sabtu (12/11). 
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Minggu (13/11)- Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Bincang Alumni dengan tema "Peluang Strategis Alumni Pasca Pengesahan Undang-Undang Psikologi" bersama Seger Handoyo, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) periode 2014-2022, di Aula Moh. Thayeb Manrihu (MTM) FPsi UNM pada Sabtu (12/11).

Seger Handoyo, Ketua HIMPSI periode 2014-2022 yang juga selaku pemateri pada Bincang Alumni menjelaskan bahwa ada tiga urgensi dari Undang-Undang (UU) Pendidikan dan Layanan (PLP) Psikologi yang disahkan pada bulan Juli (07/07) lalu (Berita terkait: Disetujui, DPR Sahkan RUU PLP Jadi Undang-Undang).

"UU PLP itu ada tiga kepentingan, pertama perlindungan terhadap profesi dan masyarakat. Kedua, pengakuan bagi profesi Psikolog maupun okupasi untuk Sarjana Psikologi, karena tanpa pengakuan tersebut tidak ada dasar hukum. Ketiga, agar pendidikan profesi kita lebih jelas aturan hukum yang mengaturnya," jelasnya.

Implementasi UU PLP olehnya ditambahkan bahwa perlu beberapa waktu untuk menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan. Penerapan UU PLP diprospeksikan dapat terlaksana pada rentang tahun 2023 atau 2024.

"Memang saat ini dampaknya belum terasa karena ada turunan UU yang dibutuhkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Tapi kemarin DPR (baca: Dewan Perwakilan Rakyat) dan Pemerintah sudah disepakati untuk UU PLP harus diselesaikan dalam waktu dua tahun, 2023-2024 lah biar transisinya lancar," tambahnya.

Akhir kata, dengan diterapkannya UU PLP beberapa tahun lagi, Seger Handoyo memberikan gambaran tentang sertifikasi bagi pendidikan dan profesi psikologi. UU Pendidikan Tinggi (Dikti) dijelaskan membedakan gelar vokasi, pendidikan, dengan profesi, sehingga sertifikasi pendidikan psikologi dan sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan berbeda bergantung kebutuhan.

"Karena UU Dikti memisahkan antara gelar vokasi, pendidikan, dan profesi, kesamaan ada di level kualifikasi. Antara sertifikasi pendidikan dan sertifikasi dari BNSP itu ada perbedaan orientasi. BNSP sebenarnya untuk kompetensi kerja dengan basis okupasi. Sertifikasi pendidikan itu sifatnya general yang berikan sertifikasi berbasis umum. Tergantung lingkup kerjanya membutuhkan sertifikasi tertentu atau tidak," tutupnya. (AR)

Posting Komentar