Atribut KTP LPM Psikogenesis Periode 2022-2023.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (16/10)- Komisi II Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan proyek legislasi (proleg) Undang-Undang (UU) atribut Lembaga Kemahasiswaan (LK) Kema FPsi UNM. 

Muh. Nur Haq I.S.Mannessa atau yang akrab disapa Haq selaku Ketua Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM menjelaskan urgensi terkait proleg atribut tersebut adalah untuk menyempurnakan UU sebelumnya dan sebagai tindak lanjut terkait aspirasi masyarakat Kema FPsi UNM.

“Untuk menyempurnakan UU sebelumnya baik itu secara redaksional maupun substansi regulasi. Komisi II juga menambahkan perubahan dalam menindaki aspirasi masyarakat Kema dan fungsionaris kelengkapan kelembagaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Haq menjelaskan perubahan praktis dalam proleg atribut, diantaranya pembatasan penggunaan Kartu Tanda Pengurus (KTP) yang bersamaan dengan almamater, fungsi masing-masing atribut, penambahan unsur dalam Pakaian Dinas Harian (PDH), dan lain-lain yang akan dijelaskan secara mendetail dalam sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

“Secara umum adalah terkait kejelasan penggunaan dan fungsi masing-masing atribut, pembatasan yang jelas terkait penggunaan KTP bersamaan dengan jas almamater, penambahan beberapa unsur di dalam PDH, penetapan KTP untuk melegitimasi atribut, dan penjelasan waktu penggunaan atribut kelembagaan," lanjutnya.

Terkait kapan berlakunya RUU terkait atribut, mahasiswa angkatan 2019 tersebut belum bisa memastikan kapan berlakunya, sebab saat ini RUU atribut masih dalam tahap sosialisasi untuk ditinjau kembali oleh masyarakat Kema.

“Kami dari Komisi II belum bisa memastikan kapan waktu berlakunya Undang-Undang demikian karena proleg ini perlu tahapan-tahapan yang sistematis. Masih ada sosialisasi, dan apabila ada poin-poin yang mau ditinjau kembali oleh masyarakat Kema, itu akan kami kaji ulang," ungkapnya.

Sebagai penutup, Haq berharap proleg atribut dapat menyempurnakan UU sesuai dengan sifat Kema dan menghasilkan output (hasil) berupa meningkatnya sifat kewibawaan dan ketertiban fungsionaris setelah mengetahui esensi dari penggunaan atribut.

“Harapan yang ingin dicapai dari perubahan ini tentunya menyempurnakan UU. Karena proleg ini berangkat dari bentuk tindak lanjut dari aspirasi. Tentunya output yang kita inginkan di fungsionaris ya bisa tingkatkan wibawa, martabat, tertibnya dari penggunaan atribut dengan memahami esensi dan maknanya,” tutupnya. (FM)

Posting Komentar