Sosialisasi Pemilu Kema FPsi UNM pada Rabu (11/01) Melalui Zoom Cloud Meeting.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (11/01)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) lakukan sosialasi Pemilihan Umum (Pemilu) Kema FPsi UNM pada Rabu (11/01) sore secara daring melalui Zoom Cloud Meeting.

A. Rezky Pratama selaku Ketua KPU Kema FPsi UNM menyebutkan kriteria calon anggota Maperwa Kema FPsi UNM berdasarkan Undang-undang (UU) Kema FPsi UNM No. 02 Tahun 2021 tentang Pemilu Kema FPsi UNM. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut.

1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Anggota biasa Kema FPsi UNM.

3. Terdaftar dalam kegiatan perkuliahan semester berjalan.

4. Tidak menjabat sebagai pengurus pada organisasi lain di FPsi dan pengurus inti di organisasi lain di luar FPsi setelah pelantikan anggota Maperwa Kema FPsi UNM.

5. Berbadan sehat.

6. Tidak terlibat partai politik.

7. Berada pada maksimal semester VIII.

8. Calon Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM harus melulusi pendidikan dasar dan pendidikan lanjut Kema FPsi UNM.

9. Calon Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM memiliki IPK minimal 3.00.

Adapun kriteria calon Presiden BEM Kema FPsi UNM berdasarkan UU Kema FPsi UNM No. 02 Tahun 2021 tentang Pemilu Kema FPsi UNM adalah sebagai berikut.

1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Terdaftar dalam kegiatan perkuliahan semester berjalan.

3. Melulusi pendidikan dasar dan pendidikan lanjut Kema FPsi UNM.

4. Tidak menjabat sebagai pengurus pada organisasi lain di FPsi dan pengurus inti di organisasi lain di luar FPsi setelah pelantikan anggota Maperwa Kema FPsi UNM.

5. Berbadan sehat.

6. Tidak terlibat partai politik.

7. Memiliki IPK minimal 3.00.

8. Berada pada maksimal semester VIII.

Adapun tahapan Pemilu Kema FPsi UNM tahun 2023 disebutkan oleh Ketua KPU dengan sapaan Eki tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran (10-19/01).

2. Verifikasi berkas (20/01).

3. Screening (21/01).

4. Pembekalan (22/01).

5. Pencabutan nomor urut (23/01).

6. Kampanye, visi dan misi (24/01-06/02).

7. Masa tenang (07-12/02).

8. Pengambilan suara (13-14/02).

9. Perhitungan suara (14/02).

10. Pengumpulan hasil Pemilu (15/02).

Terkait pendaftaran, Eki menjelaskan bahwa besar kemungkinan akan diperpanjang, sebab disela-sela pendaftaran terdapat kegiatan Latihan Kepemimpinan (LK) II, tepatnya pada Jumat-Minggu (13-15/01) mendatang.

“13-15 kegiatan LK II. 80% kemungkinan pendaftaran akan diperpanjang. Untuk harinya akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga,” tutupnya. (WSM)

Posting Komentar