![]() |
Logo HMPS Psikologi Kampus V UNM. Sumber: Instagram @hmps_psikologikampusvunm |
Akbar Hidayat Syarif, selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM periode 2023-2024 menerangkan bahwa masuknya HMPS ke dalam Kema mengharuskan dilakukannya perubahan dalam beberapa aturan yang ada. Mahasiswa yang akrab disapa Akbar ini melanjutkan bahwa penggarapan aturan turunannya sendiri baru bisa dilakukan setelah dirampungkannya kepengurusan Maperwa Kema FPsi UNM.
“Jadi aturan lebih lanjutnya akan diatur di dalam TAP (baca: Ketetapan) Maperwa khususnya GBPK (baca: Garis-garis Besar Pedoman Kerja), MPHK (Mekanisme Pengawasan dan Hukum Kelembagaan) dan MKHO (baca: Mekanisme Kerja dan Hubungan Organisasi), UU (baca: Undang-undang) Adiministrasi, UU Perserikatan, dan UU Pendidikan, mungkin juga dalam UU Atribut akan kita coba garap kembali status HMPS, penggarapannya akan kita mulai saat semua Komisi telah lengkap,” ujar mahasiswa angkatan 2020 ini.
Terkait pendanaan, Akbar menyebutkan bahwa HMPS Psikologi Kampus V nantinya akan didanai oleh bagian Program Studi (Prodi), berbeda dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM ataupun Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) di FPsi yang didanai secara langsung oleh fakultas.
“Untuk alur pendanaan sebenarnya masih kita bincangkan, namun setahu saya dananya berasal dari Prodi,” sebutnya.
Terakhir, dirinya berharap agar aturan turunan yang mengatur mengenai HMPS dapat dirampungkan seluruhnya di periode ini.
“Semoga aturan turunan yang mengatur mengenai HMPS bisa rampung di periode ini, dan semoga adanya HMPS di Parepare dan jika nantinya HMPS di Makassar terbentuk dapat meningkatkan sumber daya dalam LK (baca: Lembaga Kemahasiswaan),” tutupnya. (PHS)
Posting Komentar
Posting Komentar