Akbar Hidayat Syarif, Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM Periode 2023-2024.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (08/03)- Akbar Hidayat Syarif ditetapkan sebagai Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Musyawarah Besar (Mubes) XXI Kema FPsi UNM pada hari Minggu (05/03) lalu.

Akbar Hidayat Syarif menyatakan bahwa ia merasa senang atas terpilihnya ia sebagai Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM, sebab hal tersebut menjadi salah satu cita–citanya yang terealisasikan. Namun, ia juga merasa hal tersebut merupakan amanah yang cukup besar baginya.

“Ada rasa senang tersendiri, dimana hal yang saya cita–citakan sebelumnya bisa terealisasikan. Terus sedikit rasa tegang, karena saya harus mengemban amanah yang menurut saya lumayan besar,” ujar pria dengan sapaan Akbar tersebut.

Persiapan Akbar sebagai Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM tidak hanya memenuhi prasyarat sebagai Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM, tetapi juga pertimbangannya terkait potensi–potensi yang akan ia berikan ke Maperwa Kema FPsi UNM.

“Jadi banyak persiapan–persiapan untuk mencalonkan sebagai Ketua Umum Maperwa, terlebih bukan hanya sekedar prasyarat yang harus saya persiapkan, melainkan apa yang saya bawa nanti masuk ke Maperwa, hal–hal apa, apa potensi saya yang saya salurkan ke Maperwa, itu menjadi catatan–catatan saya,” jelasnya.

Kemudian, Akbar mengungkapkan bahwa untuk langkah selanjutnya ia akan fokus pada perampungan struktur lembaga dan pengkajian undang–undang yang akan ia lakukan segera setah forum Mubes XXI Kema selesai.

“Saya akan fokus ke perampungan struktur dan pengkajian undang–undang,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Akbar menyampaikan harapannya agar fungsionaris kelembagaan nantinya bisa bersama-sama dalam mewujudkan cita-cita Kema FPsi UNM, serta berharap Lembaga Kemahasiswaan dapat bersinergi dalam mewujudkan cita–cita yang termuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

“Besar harapan saya teman-teman yang menjalankan kepengurusan dapat membantu atau bersinergi dalam mewujudkan cita–cita Kema yang memang termuat dalam AD/ART. Agar kita saling memahami kebutuhan antar lembaga, sehingga kita tidak dapat men-judge (baca: menghakimi),” tutupnya. (RA)

Posting Komentar