Ilustrasi Opini Keberlangsungan Kesejahteraan Perempuan dalam Menghadapi Era Digital.
Sumber: Getty Image

Adalah penting bagi kita untuk menyadari dan memanfaatkan segala potensi serta relevansi kebutuhan juga perkembangan dunia dalam berkehidupan. Di era digital seperti sekarang ini, tidaklah asing bagi kita untuk belajar dan memanfaatkan apa yang zaman ini tawarkan, yaitu hal-hal internet, pengelolaan data skala besar, AI beserta mekanika robotika, dan penyimpanan cloud. Poin-poin ini yang menjadi target dari Revolusi Industri 4.0, yang kemudian diimplementasikan dalam masyarakat pada society 5.0 untuk menunjang dimensi-dimensi kehidupan seperti pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta hubungan sosial dan personal seseorang (Hermann, Pentek, Otto, 2015).

Berbicara mengenai kebermasyarakatan, salah satu aspek yang tentu akan dipengaruhi oleh perubahan zaman ke era digital yaitu mengenai kesejahteraan perempuan. Kesejahteraan perempuan di era digital telah menjadi topik yang semakin penting dan relevan dalam diskusi publik saat ini. Era digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk perempuan, baik dalam hal pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta hubungan sosial dan personal. 

Salah satu manfaat utama yang dibawa oleh era digital adalah kemampuan untuk mengakses informasi dan sumber daya secara lebih mudah dan cepat. Kemudahan menggunakan teknologi untuk mengakses informasi kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang sebelumnya mungkin sulit diakses karena faktor geografis atau sosial-ekonomi. Hal ini tentu diharapkan mampu mengurangi adanya kesenjangan kesejahteraan perempuan dalam kebermasyarakatan. Teknologi juga memungkinkan perempuan untuk terhubung dengan jaringan sosial dan profesional yang dapat membantu mereka dalam membangun karir dan hubungan lebih luas dan lebih bebas tanpa hambatan dan tuntutan sosial-ekonomi.

Di satu sisi, kemajuan teknologi dan digitalisasi dapat memberikan manfaat besar bagi perempuan, tetapi di sisi lain, juga dapat menimbulkan tantangan dan bahaya yang serius terhadap kesejahteraan mereka. Penggunaan teknologi dapat membawa risiko yang signifikan bagi kesejahteraan perempuan. Salah satu masalah utama yang dihadapi perempuan di era digital adalah kekerasan dan pelecehan online

Perempuan sering menjadi sasaran pelecehan, intimidasi, dan ancaman kekerasan yang terjadi secara online. Menurut data dari Pew Research Center, sekitar 41% perempuan Amerika Serikat mengalami tindakan pelecehan online, seperti ancaman, pelecehan seksual, dan penghinaan (Pew Research Gate, 2017). Hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan mental dan fisik perempuan, serta dapat membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan nyata maupun dunia maya. 

Bahkan, dengan kemajuan teknologi dan bebasnya pengelolaan informasi justru mempermudah adanya aktivitas perdagangan manusia. Menurut data dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), sekitar 40 persen korban perdagangan manusia yang terdeteksi di seluruh dunia adalah perempuan dan anak perempuan, dan teknologi digital telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi perdagangan manusia di era digital (International Organization for Migration, 2018). Oleh karena itu, demi kebermanfaatan perkembangan teknologi dalam kebermasyarakatan perlu ada undang-undang dan kebijakan yang efektif untuk melindungi perempuan dari pelecehan online dan ancaman kekerasan.

Selain itu, kebermanfaatan yang seharusnya didapatkan melalui perkembangan dan implementasi era digital nyatanya tidak sebaik yang dibayangkan. Aksebilitas internet saja masih belum sepenuhnya merata di antara masyarakat, menurut data dari UNESCO, hanya sekitar 35% perempuan di negara berkembang yang memiliki akses ke internet, dibandingkan dengan 80% laki-laki (UNESCO, 2019). Hal ini kemudian akan berdampak pula terhadap kesejahteraan ekonomi perempuan sebagaimana menurut data dari International Data Corporation (IDC), hanya sekitar 24% dari total tenaga kerja di industri teknologi informasi di seluruh dunia yang diisi oleh perempuan yang ironisnya tidak dapat disalahkan kepada perusahaan yang mempekerjakan sumber dayanya dikarenakan sedari awal pengetahuan maupun aksebilitas internet dan teknologi informasi sulit untuk didapatkan oleh perempuan (International Data Corporation, 2019).

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya yang lebih besar dari pemerintah, masyarakat, dan perusahaan untuk memastikan bahwa teknologi dan digitalisasi tidak mengancam kesejahteraan perempuan. Ini dapat mencakup penguatan undang-undang dan kebijakan yang melindungi perempuan dari kekerasan online dan diskriminasi di tempat kerja, serta peningkatan akses perempuan terhadap pelatihan dan pendidikan untuk mengembangkan keterampilan yang relevan dengan pasar kerja masa depan.

Dapat disimpulkan bahwa, era digital membawa manfaat besar bagi kesejahteraan perempuan, namun juga menimbulkan tantangan yang serius. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk memastikan bahwa teknologi dan digitalisasi tidak mengancam kesejahteraan perempuan, melainkan memberikan manfaat dan kesempatan yang adil dan setara bagi semua orang.

- Essam Sulaiman

Daftar Pustaka

Hermann, M., Pentek, T., & Otto, B. (2015). Design principles for Industrie 4.0 scenarios: a literature review. Technische Universität Dortmund, Dortmund, 45.

International Data Corporation (IDC). (2019). IDC and IIIT-Bangalore study: Women in technology in India - A study on career aspirations, opportunities, and challenges. Retrieved from https://www.idc.com/getdoc.jsp?containerId=prAP45527719

International Organization for Migration (IOM). (2018). Global trafficking trends: Developments in trafficking and smuggling of people from sub-Saharan Africa. Retrieved from https://publications.iom.int/system/files/pdf/global_trafficking_trends_2018.pdf

Pew Research Center. (2017). Online harassment 2017. Retrieved from https://www.pewresearch.org/internet/2017/07/11/online-harassment-2017/

UNESCO. (2019). Women and the web: Bridging the internet gap and creating new global opportunities in low and middle-income countries. Retrieved from https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000367082

Posting Komentar