SK Rektor Nomor 5453/UN36/KP/2019
Sumber: Anonim

Psikogenesis, Jumat (28/06)-Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor 5453/UN36/KP/2019 tentang Larangan Mahasiswa Menginap dan Melakukan Aktivitas pada Malam Hari di Lingkungan Kampus UNM yang keluar pada Selasa (28/05) lalu, ditanggapi oleh Ahmad selaku Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Psikologi (FPsi) UNM. 

Ahmad mengungkapkan bahwa SK Rektor yang memuat aturan jam malam merupakan surat yang dikeluarkan untuk mempertegas aturan yang juga dikeluarkan oleh Rektor UNM tentang jam malam. "Jadi sebenarnya SK (Baca: Surat Keputusan) ini bukan hal yang baru, dia hanya mempertegas kembali aturan-aturan universitas sebelumnya," ungkapnya. 

Ahmad menerangkan bahwa aturan yang diberlakukan oleh pihak Universitas bukan untuk membatasi kegiatan kemahasiswaan, tetapi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Karena banyak mudharatnya, banyak hal-hal yang tidak kita inginkan, mungkin di psikologi tidak terjadi, tapi di tempat lain terjadi," terangnya.

Dosen Pengampu Mata Kuliah Psikologi Agama ini juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan, aktivitas mahasiswa hanya boleh dilakukan dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Adapun jika terdapat kegiatan yang ingin dilaksanakan lebih dari pukul 18.00 WITA, maka harus atas izin dari pihak fakultas, yakni dengan memasukkan surat kepada WD III Bidang Kemahasiswaan dan WD II Bidang Sarana dan Prasarana. "Harus ada alasan kenapa mau berkegiatan malam, dari jam berapa sampai jam berapa, dan harus jelas siapa nama-nama yang aktif pada malam itu," jelasnya. 

Berdasarkan SK Rektor tersebut, mahasiswa yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, yaitu nama mahasiswa tersebut akan diumumkan secara terbuka di hadapan umum. Terkait hal itu, Ahmad berpendapat bahwa pengumuman nama bagi para pelanggar aturan dimaksudkan untuk mengefektifkan pemberlakuan aturan. "Secara terbuka itu mungkin boleh jadi, disampaikan melalui media online, nama-nama ini, k sebenarnya itu untuk memberikan pembelajaran," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi tentang keterlibatan pihak kepolisian dalam sidak, Ahmad Razak mengaku beberapa titik di daerah kampus membutuhkan keterlibatan pihak kepolisian dalam menjalankan sidak. "Jangan pikiranmu hanya di psikologi, tapi harus secara luas seperti di Parangtambung dan lokasi lainnya," tandasnya. (ZN)

Posting Komentar