September dua pekan lalu (03-05) BEM Kema F.Psi mengadakan kegiatan Orientasi Kemahasiswaan dan Kelembagaan atau disingkat REAL. Kegiatan ini ditujukan sebagai pengganti pengaderan dasar yang sebelumnya bernama AKAL. Dalam kegiatan ini peserta diberikan materi-materi pengenalan seputar dunia kampus dan kelembagaan, juga pelatihan dan pengembangan softskil. 

Meski sukses berjalan hingga hari akhir, dalam kegiatan ini dinilai masih belum maksimal. Kurangnya partisipasi dari kementerian terkait dalam pelaksaan kegiatan dengan alasan Kuliah Kerja Nyata (KKN) diduga jadi penyebabnya. Minimnya dana yang diterima dari birokrasi, serta kurangnya tenaga kepanitiaan menjadi hambatan besar pra-kegiatan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sistem perekrutan kepanitiaan tidak lagi melalui permintaan ke biro-biro fakultas dan angkatan melainkan lewat seleksi lansung yang dilakukan oleh kementerian terkait. Sempat terjadi perdebatan di kalangan masyarakat psikologi tentang perubahan nama kegiatan yang diduga menggugurkan satu pengederan dasar secara surut (dalam hal ini AKAL) dan anggota kepanitiaan yang dinilai kurang etis karena beberapa diantaranya tidak pernah melulusi pengaderan yang serupa, utamanya masyarakat yang mengikuti secara lansung acara lokakarya pengaderan yang diadakan beberapa bulan sebelumnya.

Terkait dugaan gugurnya satu pengaderan dasar bagi mahasiswa angkatan sebelumnya terjawab dalam Undang-Undang Pendidikan Kema, Bab IV, tentang jenis pendidikan, yang masih memuat kegiatan orientasi kemahasiswaan dan kelembagaan sebagai pengaderan dasar dan perubahan nama hanya terjadi sebatas akronim saja tidak pada tujuan dan ketetapannya. Tentang kepanitiaan yang meluluskan mahasiswa yang belum melulusi pengaderan serupa, Muhlis Ismail, mahasiswa angkatan 2013 sekaligus panitia mengaku tidak keberatan dengan adanya panitia yang belum melulusi pengaderan. “Secara konstitusi mungkin melanggar, tapi secara humanis kenapa tidak kalau mereka mau bekerja tidak masalah” ungkap mahasiswa yang akrab disapa Muce ini.

Gilbert (disamarkan) mahasiwa angkatan 2010 sekaligus mantan fungsionaris di BEM memberi tanggapan berbeda. “Kalau secara konstitusi memang tidak melanggar karena memang tidak ada aturan yang demikian, tapi secara etis tidak bisa itu pelanggaran etika. Mana mungkin seseorang mengkader sementara dia belum dikader, dan ini sudah berlaku turun temurun.”

Pelaksanaan kegiatan REAL yang diadakan oleh BEM Kema F.Psi UNM tersebut dinilai positif oleh peserta. “REAL membantu saya mengetahui apa yang harus dihadapi di Fakultas Psikologi, utamanya cara mengerjakan tugas dengan baik” ungkap Dedi Irwansyah, mahasiswa psikologi angkatan 2014. (SH)