September
dua pekan lalu (03-05) BEM Kema F.Psi mengadakan kegiatan Orientasi
Kemahasiswaan dan Kelembagaan atau disingkat REAL. Kegiatan ini ditujukan
sebagai pengganti pengaderan dasar yang sebelumnya bernama AKAL. Dalam kegiatan
ini peserta diberikan materi-materi pengenalan seputar dunia kampus dan
kelembagaan, juga pelatihan dan pengembangan softskil.
Meski sukses
berjalan hingga hari akhir, dalam kegiatan ini dinilai masih belum maksimal.
Kurangnya partisipasi dari kementerian terkait dalam pelaksaan kegiatan dengan
alasan Kuliah Kerja Nyata (KKN) diduga jadi penyebabnya. Minimnya dana yang
diterima dari birokrasi, serta kurangnya tenaga kepanitiaan menjadi hambatan
besar pra-kegiatan.
Berbeda dengan
tahun sebelumnya, sistem perekrutan kepanitiaan tidak lagi melalui permintaan
ke biro-biro fakultas dan angkatan melainkan lewat seleksi lansung yang
dilakukan oleh kementerian terkait. Sempat terjadi perdebatan di kalangan
masyarakat psikologi tentang perubahan nama kegiatan yang diduga menggugurkan satu
pengederan dasar secara surut (dalam hal ini AKAL) dan anggota kepanitiaan yang
dinilai kurang etis karena beberapa diantaranya tidak pernah melulusi
pengaderan yang serupa, utamanya masyarakat yang mengikuti secara lansung acara
lokakarya pengaderan yang diadakan beberapa bulan sebelumnya.
Terkait dugaan
gugurnya satu pengaderan dasar bagi mahasiswa angkatan sebelumnya terjawab
dalam Undang-Undang Pendidikan Kema, Bab IV, tentang jenis pendidikan, yang
masih memuat kegiatan orientasi kemahasiswaan dan kelembagaan sebagai
pengaderan dasar dan perubahan nama hanya terjadi sebatas akronim saja tidak
pada tujuan dan ketetapannya. Tentang kepanitiaan yang meluluskan mahasiswa
yang belum melulusi pengaderan serupa, Muhlis Ismail, mahasiswa angkatan 2013
sekaligus panitia mengaku tidak keberatan dengan adanya panitia yang belum
melulusi pengaderan. “Secara konstitusi mungkin melanggar, tapi secara humanis
kenapa tidak kalau mereka mau bekerja tidak masalah” ungkap mahasiswa yang
akrab disapa Muce ini.
Gilbert (disamarkan)
mahasiwa angkatan 2010 sekaligus mantan fungsionaris di BEM memberi tanggapan
berbeda. “Kalau secara konstitusi memang tidak melanggar karena memang tidak ada
aturan yang demikian, tapi secara etis tidak bisa itu pelanggaran etika. Mana
mungkin seseorang mengkader sementara dia belum dikader, dan ini sudah berlaku
turun temurun.”
Pelaksanaan kegiatan
REAL yang diadakan oleh BEM Kema F.Psi UNM tersebut dinilai positif oleh
peserta. “REAL membantu saya mengetahui apa yang harus dihadapi di Fakultas Psikologi,
utamanya cara mengerjakan tugas dengan baik” ungkap Dedi Irwansyah, mahasiswa
psikologi angkatan 2014. (SH)
Social Link