MAKASSAR 20/12/2014 –Para juru parkir yang ada di seputaran pantai Losari, mengabaikan peraturan pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) kota Makassar mengenai tarif parkir. 

Fuji salah satu juru parkir yang ada di pantai Losari mengatakan, tarif yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat adalah Rp 3000 sedangkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2000 dan sudah diberlakukan selama dua tahun belakangan ini oleh semua juru parkir yang ada dipantai losari. “Tarif itu sudah diberlakukan sejak lama oleh tukang parkir sebelumnya sehingga saya memberlakukan tarif itu selama dua tahun belakangan ini” tegas Fuji . 

Usut demi usut ternyata apa yang dilakukan oleh Fuji dan para juru parkir sebelumnya tidak berdasarkan pada Perda No. 17 tahun 2005 tentang Parkir dan diperkuat Perwali Kota Makassar No. 64 tahun 2011 yang mana dikatakan bahwa tarif parkir sejatinya untuk roda dua atau motor hanya Rp 1.000 sementara untuk mobil hanya Rp 2.000. 

Alhasil, banyak dari pihak pengunjung yang menyesalkan tindakan tukang parkir yang menentukan aturan sendiri dalam biaya parkir di pantai losari tanpa berpatokan pada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Parkirannya sudah bagus hanya saja orang yang melakukan pekerjaannya sebagai tukang parkir yang tidak bertanggung jawab dengan menaikkan tarif parkir sehingga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah ” kata Darwis salah satu pengunjung pantai losari Makassar.(NFAR/NK).

*Reporter dalam berita ini merupakan peserta Diklat Jurnalistik VII  yang  saat ini menjalani proses magang di LPM Psikogenesis.