Bernasib sama dengan periode sebelumnya, Laporan Pertanggungjawaban BEM F. Psi UNM periode 2013-2014 ditolak. Konsideran penolakan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Maperwa di sidang Mumpsi XII, Sabtu dini hari (10/05). Termasuk LPJ BEM periode 2013-2014, maka setidaknya telah ada empat periode kepengurusan yang secara berturut-turut laporannya menuai penolakan dari Maperwa.
Aluiyah Sinarsih selaku demisioner Ketua Umum Maperwa periode 2013-2014 menuturkan bahwa evaluasi terhadap LPJ BEM mengacu pada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.. “Terdapat kriteria penilaian terkait tugas-tugas kelembagaan BEM. Tugas BEM yang notabene memperjuangkan aspirasi mahasiswa baik dalam bentuk proker (program kerja-red) maupun dalam bentuk rekomendasi. Program kerja dan rekomendasi dilihat dari kualitas dan kuantitasnya. Kalau dari rekomendasi ada 14 rekomendasi  yang dilaksanakan semuanya tapi rata sebatas mendesak, tetapi tetap dapat poin. Dari situ kemudian didapatkan nilai presentasi 68,70% dari standar nilai 75 % sehingga tidak mencapai dan akhirnya ditolak. Artinya kinerja dari kriteria penilaian-penilaian itu belum mencapai optimal berdasarkan penilaian standar”, tutur mahasiswi akrab disapa Ninis itu. Ninis menambahkan bahwa kinerja kepengurusan BEM secara kuantitas dan sosialisasi yang dilakukan meningkat baik, namun secara kualitas menurun.
Penolakan LPJ BEM oleh Maperwa tersebut ditanggapi dengan rasa kecewa oleh demisioner Presiden BEM periode 2013-2014. “Terkait penolakan jelas mungkin saya pribadi tidak terima atas penolakan itu karena mungkin beberapa teman di BEM dan saya mungkin juga merasakan bagaimana kinerja yang kita lakukan kemarin. Saya rasa, entah apresiasi apa yang harus diberikan kepada kami, cuman demi melihat pola kinerja dari Maperwa yang saya pikir kurang optimal juga, terus menilai kinerja kami dengan tidak komprehensif kalo menurut saya. Kupikir penolakan terhadap kami itu, saya pribadi tidak terima”, ungkap Laode Irfan.
Seringnya terjadi penolakan laporan pertanggungjawaban, tidak hanya ditingkatan BEM atau BKM, tetapi juga di sejumlah kepanitiaan membuat penolakan LPJ menjadi hal yang biasa saja. Hal itu ditambah lagi dengan tidak adanya ketentuan dan pemaknaan yang jelas terhadap penolakan LPJ.
Adapun mahasiswa psikologi UNM ketika ditanya tentang pendapatnya tentang penolakan LPJ BEM oleh Maperwa, menganggapnya sebagai hal yang biasa saja. “Biasa ji, ka biasa ji memang ditolak LPJ-nya BEM toh”, ungkap mahasiswa yang enggan disebutkan namanya itu. (YY)